Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/PDT.P/2016/PN Blt SUPRAPTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 22/PDT.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRAPTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa : SUPRAPTI (Pemohon) sebagai WALI / PENGAMPU dari anaknya yang bernama : JELITA ANASTASYA, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan Hukum dalam hal ini untuk melindungi dan menjalankan Hak hak serta kewajibannya dari harta anak Pemohon tersebut;
  3. Menetapkan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak