Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SUNARNO Als SATUN Bin SURADI pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di rumah Saksi Wahyudi, Dusun/ Desa Tulungrejo, RT. 04/ 01, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa SUNARYO alias SATUN Bin SURADI terlibat percekcokan dengan adik Saksi Wahyudi yaitu sdr. Edi Lestari di rumah Saksi Wahyudi karena mengira anak Terdakwa dimaki oleh Sdr. Edi Lestari, sehingga Terdakwa merasa jengkel kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam berupa sebuah kapak lalu membawanya kembali menuju ke rumah Saksi WAHYUDI, namun sesampainya di rumah Saksi Wahyudi, Terdakwa melihat Sdr. Edi Lestari berlari keluar rumah, yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan mengira Sdr. Edi Lestari bersembunyi di dalam kamar mandi sehingga Terdakwa menancapkan kapak yang dibawanya ke pintu kamar mandi tersebut, dan karena tidak berhasil menemukan Sdr. Edi Lestari selanjutnya Terdakwa berbalik mengejar Saksi Wahyudi sambil mengacungkan kapak tersebut hingga Saksi Wahyudi merasa ketakutan dan berlari meninggalkan Terdakwa, selang beberapa saat kemudian Saksi Mujiono datang dan berhasil merebut kapak yang dibawa Terdakwa, sehingga Terdakwa pulang ke rumah lalu mengambil senjata tajam berupa sabit lalu membawanya menuju ke rumah Saksi Wahyudi lalu mengayunkan sabit tersebut ke jendela dan pintu dapur rumah tersebut lalu Saksi Wahyudi yang berdiri tidak jauh dari tempat tersebut dikejar oleh Terdakwa, yang menyebabkan Saksi Wahyudi ketakutan dan berhasil melarikan diri dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa SUNARYO alias SATUN Bin SURADI membawa senjata tajam berupa kapak dan sabit tersebut dengan tujuan bukan untuk pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau kepentingan pekerjaan yang syah dan bukan juga barang pusaka, namun senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa untuk tujuan menakut-nakuti Saksi Wahyudi, Mudjiono dan Sdr. Edi Lestari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUNARNO Als SATUN Bin SURADI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa SUNARYO alias SATUN Bin SURADI terlibat percekcokan dengan adik Saksi Wahyudi yaitu sdr. Edi Lestari di rumah Saksi Wahyudi karena mengira anak Terdakwa dimaki oleh Sdr. Edi Lestari, sehingga Terdakwa merasa jengkel kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam berupa sebuah kapak lalu membawanya kembali menuju ke rumah Saksi WAHYUDI, namun sesampainya di rumah Saksi Wahyudi, Terdakwa melihat Sdr. Edi Lestari berlari keluar rumah, yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan mengira Sdr. Edi Lestari bersembunyi di dalam kamar mandi sehingga Terdakwa mengayunkan kapak yang dibawanya ke pintu kamar mandi sehingga pintu kamar mandi beserta gawangnya roboh, dan oleh karena tidak berhasil menemukan Sdr. Edi Lestari selanjutnya Terdakwa berbalik mengejar Saksi Wahyudi yang berada tidak jauh dari tempat tersebut sambil mengacungkan kapak tersebut hingga Saksi Wahyudi merasa ketakutan dan berlari meninggalkan Terdakwa, selang beberapa saat kemudian Saksi Mujiono datang dan berhasil merebut kapak yang dibawa Terdakwa, sehingga Terdakwa pulang ke rumah lalu mengambil senjata tajam berupa sabit lalu membawanya menuju ke rumah Saksi Wahyudi lalu mengayunkan sabit tersebut ke jendela dan pintu dapur rumah tersebut sehingga kaca jendela pecah dan pintu dapur menjadi rusak. Perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Wahyudi menderita kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. |