Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.MOCHAMAD BAJURI
2.SUSIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD BAJURI
2SUSIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1,Tergugat 2,  Wanprestasi  kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 31.575.000,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak