Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2022/PN Blt TRIYONO.SH AGUS SANTOSO Als DEGLEK Bin SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-295/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SANTOSO Als DEGLEK Bin SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.AGUS SANTOSO Als DEGLEK Bin SUWITO
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA   :
--------------Bahwa ia terdakwa AGUS SANTOSO Als DEGLEK Bin SUWITO pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  2022, bertempat di pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI  No. 36 Tahun  2009,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 16.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap saksi  MOH. SYAIFULLAH Als IPUL Bin KASTAMUN bertempat di rumah saksi Dsn. Bakung Rt.02 Rw.05 Ds. Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar. Dalam penangkapan terhadap saksi Moh. Syaifullah Als Ipul tersebut, petugas telah menemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi 18 (delapan belas) butir pil dobel L, jumlah total 108 (seratus delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) botol kecil warna putih, 1 (satu) buah HP merek VIVO warna hitam beserta simcardnya. Setelah petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota menanyakan asal usul pil dobel L tersebut, oleh saksi Moh. Syaifullah Als Ipul dikatakan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara melakukan pembelian kepada  terdakwa Agus Santoso Als Deglek Bin Suwito dan atas informasi dari saksi Moh. Syaifullah Als Ipul tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Dsn. Nanggalan Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Agus Santoso Als Deglek bin Suwito. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam yang terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil dobel L, untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa saksi Moh. Syaifullah Als Ipul melakukan pembelian pil dobel L kepada terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira jam 14.00 WIB, saksi Moh. Syaifullah Als Ipul telah datang kerumah Sdr. FAWAS FAISOL Als KLEWER kemudian saksi mengatakan kepada Sdr. Fawas Faisol als Klewer apakah ingin belanja barang (pil dobel L) lagi atau tidak. Dan kemudian Sdr. Fawas Faisol Als Klewer menyetujui untuk belanja pil dobel L tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul meminta uang kepada Sdr. Fawas Faisol Als Klewer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang guna melakukan pembelian pil dobel L tersebut. Setelah Sdr. Fawas Faisol Als Klewer memberikan uang untuk patungan membeli pil dobel L tersebut , kemudian saksi Moh. Syaifullah Als Ipul menghubungi terdakwa Agus Santoso Als Deglek untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Bahwa selanjutnya terdakwa Agus Santoso Als Deglek mengatakan kepada saksi Moh. Syaifullah Als Ipul untuk mentransfer uangnya lebih dahulu. Untuk selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul telah mengajak Sdr. Fawas Faisol Als Klewer keluar rumah untuk menstransfer uang pembelian pil dobel L kepada terdakwa Agus Santoso Als Deglek melalui BRI Lingk di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa Agus Santoso Als Deglek telah mengirimkan peta ranjauan pil dobel L kepada saksi Moh. Syaifullah Als Ipul  yaitu di pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan pil dobel L tersebut, selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul bersama Sdr. Fawas Faisol Als Klewer pergi di rumah saksi Ds. Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar.Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 03635/NOF/2022 Tgl. 11 Mei 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
      = 07765/2022/NOF dan  07766/2022/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidaktermasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras.-----------------
- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   197  Jo  pasal 106 ayat (1)  UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .-------------------------------------------------
  A t a u,
K E D U A  :
--------------Bahwa ia terdakwa AGUS SANTOSO Als DEGLEK Bin SUWITO pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  2022, bertempat di pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat  atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)  UU RI No. 36 Th. 2009, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  -----
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 16.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap saksi  MOH. SYAIFULLAH Als IPUL Bin KASTAMUN bertempat di rumah saksi Dsn. Bakung Rt.02 Rw.05 Ds. Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar. Dalam penangkapan terhadap saksi Moh. Syaifullah Als Ipul tersebut, petugas telah menemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi 18 (delapan belas) butir pil dobel L, jumlah total 108 (seratus delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) botol kecil warna putih, 1 (satu) buah HP merek VIVO warna hitam beserta simcard nya. Setelah petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota menanyakan asal usul pil dobel L tersebut, oleh saksi Moh. Syaifullah Als Ipul dikatakan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara melakukan pembelian kepada  terdakwa Agus Santoso Als Deglek Bin Suwito dan atas informasi dari saksi Moh. Syaifullah Als Ipul tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah tersangka Dsn. Nanggalan Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Agus Santoso Als Deglek bin Suwito. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam yang terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil dobel L, untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa saksi Moh. Syaifullah Als Ipul melakukan pembelian pil dobel L kepada tersangka dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira jam 14.00 WIB, saksi Moh. Syaifullah Als Ipul telah datang kerumah Sdr. FAWAS FAISOL Als KLEWER kemudian saksi mengatakan kepada Sdr. Fawas Faisol als Klewer apakah ingin belanja barang (pil dobel L) lagi atau tidak. Dan kemudian Sdr. Fawas Faisol Als Klewer menyetujui untuk belanja pil dobel L tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul meminta uang kepada Sdr. Fawas Faisol Als Klewer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang guna melakukan pembelian pil dobel L tersebut. Setelah Sdr. Fawas Faisol Als Klewer memberikan uang untuk patungan membeli pil dobel L tersebut , kemudian saksi Moh. Syaifullah Als Ipul menghubungi terdakwa Agus Santoso Als Deglek untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Bahwa selanjutnya terdakwa Agus Santoso Als Deglek mengatakan kepada saksi Moh. Syaifullah Als Ipul untuk mentransfer uangnya lebih dahulu. Untuk selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul telah mengajak Sdr. Fawas Faisol Als Klewer keluar rumah untuk menstransfer uang pembelian pil dobel L kepada terdakwa Agus Santoso Als Deglek melalui BRI Lingk di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa Agus Santoso Als Deglek telah mengirimkan peta ranjauan pil dobel L kepada saksi Moh. Syaifullah Als Ipul  yaitu di pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan pil dobel L tersebut, selanjutnya saksi Moh. Syaifullah Als Ipul bersama Sdr. Fawas Faisol Als Klewer pergi di rumah saksi Ds. Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar.Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian untuk mengedarkan / menjual sediaan farmasi berupa pil  dobel L tersebut.  Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 03635/NOF/2022 Tgl. 11 Mei 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
      = 07765/2022/NOF dan  07766/2022/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidaktermasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras.-----------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Jo pasal  98 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan 
Pihak Dipublikasikan Ya