Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. SITI MARYANTI Als YANTI Binti Alm SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.788/M.5.22/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MARYANTI Als YANTI Binti Alm SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
          ----------  Bahwa ia terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Jalan Kacapiring Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan mana terdakwalakukandengan cara sebagaiberikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polsek Sukorejotentang adanya kegiatan perjudian jenis togel, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut yang lakukan oleh Sdr. MONGINSIDI Alias GENTONG (diajukan dalam berkas tersendiri) yang pada saat itu hendak menyetor judi togel kepada pengepulnya yaitu terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, kemudianpetugas Polsek Sukorejo melakukan penangkapan pada diri terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, dan dari tangan terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam yang berisi sms kiriman nomor judi togel ke Bandar,  1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna putih kombinasi gold yang berisi sms titipan nomor judi togel dari para penombok dan Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Peranan Terdakwa dalam permainan judi ini adalah sebagai Pengepul yaitu menerima titipan nomor judi togel dan uang tombokan dari para pengecernya dan juga dari penombok yang langsung datang kerumahnya.  Cara terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis togel ini adalah para penombok datang atau menemui terdakwa untuk memasang nomor judi togel beserta uang tombokannya dan terdakwa juga menerima uang tombokan judi togel dari para pengecernya, kemudian nomor judi togel yang dipasang oleh para penombok dan para pengecernya oleh terdakwa di catat dan direkap di selembar kertas, selanjutnya rekapan yang berisi nomor judi togel di kirim ke Handphone Sdr. BAMBANG JLITENG (diajukan dalam berkas tersendiri), dan uang tombokan judi togel oleh terdakwa juga disetorkan kepada Sdr. BAMBANG JLITENG (diajukan dalam berkas tersendiri). Dalam Permainan judi jenis togel ini dalam 1(satu) minggu berlangsung 5 (lima) kali putaran yaitu  Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, namun terdakwa hanya melayani 3 (tiga) putaran yaitu Senin, Rabu dan Kamis. Omset terdakwa dalam permainan judi togel ini sekitar Rp.700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar 15 % setiap kali menyerahkan uang tombokan. Adapun sifat dari perjudian jenis togel tersebut adalah untung - untungan. yang di katakan menang apabila nomor tombokan cocok dengan nomor yang keluar dan yang di katakan kalah adalah apabila nomor tombokan tidak cocok dengan nomor keluar dan bagi penombok yang nomornya cocok dengan nomor yang keluar, untuk cocok 2 (dua) angka penombok mendapatkan keuntungan 60 kali dari besarnya uang tombokan, cocok 3 (tiga) angka mendapatkan 300 kali dan cocok 4 (empat) mendapatkan 2.000 kali, namun apabila nomor yang ditomboki tidak cocok dengan nomor yang keluar, maka uang tombokan menjadi milik bandar. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejoguna proses lebih lanjut. 
--------   Sebagaimana diatur dan diancam  Pasal  303 ayat  (1)  ke-2  KUHP   Jo  Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974. ------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :
----------  Bahwa ia terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Jalan Kacapiring Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa  sebagai berikut : --
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polsek Sukorejotentang adanya kegiatan perjudian jenis togel, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut yang lakukan oleh Sdr. MONGINSIDI Alias GENTONG (diajukan dalam berkas tersendiri) yang pada saat itu hendak menyetor judi togel kepada pengepulnya yaitu terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, kemudianpetugas Polsek Sukorejo melakukan penangkapan pada diri terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI, dan dari tangan terdakwa SITI MARIYANTI ALIAS YANTI Binti (alm) SURADI petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam yang berisi sms kiriman nomor judi togel ke Bandar,  1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna putih kombinasi gold yang berisi sms titipan nomor judi togel dari para penombok dan Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Peranan Terdakwa dalam permainan judi ini adalah sebagai Pengepul yaitu menerima titipan nomor judi togel dan uang tombokan dari para pengecernya dan juga dari penombok yang langsung datang kerumahnya.  Cara terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis togel ini adalah para penombok datang atau menemui terdakwa untuk memasang nomor judi togel beserta uang tombokannya dan terdakwa juga menerima uang tombokan judi togel dari para pengecernya, kemudian nomor judi togel yang dipasang oleh para penombok dan para pengecernya oleh terdakwa di catat dan direkap di selembar kertas, selanjutnya rekapan yang berisi nomor judi togel di kirim ke Handphone Sdr. BAMBANG JLITENG (diajukan dalam berkas tersendiri), dan uang tombokan judi togel oleh terdakwa juga disetorkan kepada Sdr. BAMBANG JLITENG (diajukan dalam berkas tersendiri). Dalam Permainan judi jenis togel ini dalam 1(satu) minggu berlangsung 5 (lima) kali putaran yaitu  Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, namun terdakwa hanya melayani 3 (tiga) putaran yaitu Senin, Rabu dan Kamis. Omset terdakwa dalam permainan judi togel ini sekitar Rp.700.000,-  (tujuh ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar 15 % setiap kali menyerahkan uang tombokan. Adapun sifat dari perjudian jenis togel tersebut adalah untung - untungan. yang di katakan menang apabila nomor tombokan cocok dengan nomor yang keluar dan yang di katakan kalah adalah apabila nomor tombokan tidak cocok dengan nomor keluar dan bagi penombok yang nomornya cocok dengan nomor yang keluar, untuk cocok 2 (dua) angka penombok mendapatkan keuntungan 60 kali dari besarnya uang tombokan, cocok 3 (tiga) angka mendapatkan 300 kali dan cocok 4 (empat) mendapatkan 2.000 kali, namun apabila nomor yang ditomboki tidak cocok dengan nomor yang keluar, maka uang tombokan menjadi milik bandar. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejoguna proses lebih lanjut.
----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke – 1  KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya