Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2021/PN Blt Grisnita Devi, S.H. HENGKY ERDIAWAN BIN HERY SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-461/M.5.22/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY ERDIAWAN BIN HERY SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
-------- Bahwa Ia terdakwa HENGKY ERDIAWAN BIN HERY SANTOSO, bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AMIR PRASETIO ALIAS MERHO (DITAHAN
DALAM PERKARA LAIN) pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 Sekira jam 20.30 Wib
atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di depan Lembaga
Pemasyarakatan Anak (LAPAS-Kelas C) Jl. Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau
pada tempat lain yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang
untuk memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta
melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan
tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk
supaya memberikan sesuatu barang, membuat piutang atau menghapuskan piutang,
yakni dengan akal dan tipu muslihat terhadap saksi korban SUSANTO, supaya
memberikan sesuatu barang berupa: 1 (satu) ekor burung cucakrowo senilai
Rp.14.500.000,- (empatbelas juta Limaratus ribu rupiah), barang tersebut seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi korban SUSANTO selain

daripada Ia terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan
Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa
dihubungi oleh AMIR PRASETIO ALIAS MERHO yang saat ini sedang menjalani
pidana di LAPAS Kelas I LOWOKWARU MALANG, saat itu menceritakan kepada
Terdakwa bahwa AMIR PRASETIO ALIAS MERHO (DALAM PERKARA LAIN)
hendak melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung cucakrowo dari saksi
SUSANTO (korban) senilai Rp.14.500.000,- (Empatbelas juta limaratus ribu
rupiah), dimana untuk mempermudah perbuatannya, SDR.AMIR PRASETIO
ALIAS MERHO meminta bantuan Terdakwa untuk mendaftarkan aplikasi
Whatsapp karena AMIR PRASETIO ALIAS MERHO tidak bisa melakukannya
karena sedang menjalani pidana, dimana AMIR PRASETIO ALIAS MERHO
menjanjikan upah kepada Terdakwa sehingga terdakwa bersedia untuk
membeli simcard baru dengan no 081233905722 selanjutnya Terdakwa
mengatifkan sim card tersebut dengan menggunakan data yang dikirimkan
oleh AMIR PRASETYO Als MERHO (DALAM PERKARA LAIN) kepada Terdakwa,
dimana AMIR PRASETIAO Alias MERHO menggunakan identitas dan jabatan
palsu dengan berpura-pura sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional)
bernama “BUDI” sehingga saksi SUSANTO tidak merasa curiga. Setelah
Whatsapp tersebut berhasil diaktivasi, terdakwa selanjutnya mengirimkna no
simcard tersebut kepada AMIR PRASETYO Als MERHO dengan tujuan uantuk di
daftarkan wa di hp milik AMIR PRASETYO Als MERHO pada saat melakukan
verifikasi wa tersebut maka SdrAMIR PRASETYO Als MERHO menghubungi
Terdakwa setelah Terdakwa memberikan kode verifikasi maka Sdr AMIR
PRASETYO Als MERHO meminta Terdakwa untuk membuang sim card tersebut
dengan tujuan agar tidak bisa di hubungi oleh korban atau di lacak oleh
petugas kepolisian, yang kesemua petunjuk tersebut diikuti oleh Terdakwa
dengan cara membuang simcard dengan no. 081233905722 tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menunggu perintah dari AMIR PRASETYO
Als MERHO (DALAM PERKARA LAIN) hingga selanjutnya pada hari Rabu
tanggal 23 Desember 2020 Sekira jam 20.30 Wib, terdakwa diminta untuk
menemui kurir GRAB dari Malang, yang menggunakan mobil Grab LUXIO
warna putih yaitu saksi TAMAMI, yang saat itu dalam perjalanan menuju ke
tempat tujuan bertemu, yaitu di depan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LP-C)
Jl. Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk menyerahkan 1 (satu) ekor
burung Cucakrowo, dengan berpura-pura mengaku sebagai “anak dari BUDI”.
Setelah beberapa saat menunggu, kurir GRAB yaitu saksi TAMAMI datang dari
Malang selanjutnya langsung menyerahkan 1 (satu) ekor burung cucakrowo
berikut sangkarnya kepada terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) ekor burung
cucakrowo berikut sangkar tersebut, terdakwa langsung membayar ongkos
GRAB tersebut selanjutnya saksi TAMAMI kembali ke Kota Malang;
Bahwa selanjutnya,terdakwa kembali dihubungi AMIR PRASETYO Als MERHO
(DALAM PERKARA LAIN) untuk menjualkan 1 (satu) ekor burung cucakrowo
berikut sangkarnya tersebut kepada seseorang tidak dikenal di daerah Srengat
melalui jasa GRAB, dimana setelah menyerahkan 1 (satu) ekor burung
cucakrowo tersebut, terdakwa menerima upah penjualan burung cucakrowo
tersebut dari AMIR PRASETIO ALIAS MERHO sebanyak Rp.1.000.000,- (satu
juta rupiah) melalui transfer rekening BCA No.0901767695 atas nama DEWI
ELOK HANDAYANI yang dipinjam dari keponakan terdakwa. Adapun uang
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut telah habis untuk kepentingan
Terdakwa;
Bahwa saksi korban SUSANTO setelah menyerahkan 1 (satu) ekor burung
cucakrowo berikut sangkarnya, hingga waktu yang ditentukan, tidak pernah
menerima pembayaran apapun dari AMIR PRASETIO ALIAS MERHO (DALAM
PERKARA LAIN) sedangkan bukti transfer yang dikirimkan melalui tangkapan
layar (screenshot) ternyata palsu/rekayasa karena korban telah mengecek
rekening tabungan miliknya yang tidak pernah menerima transfer pembayaran

yang dijanjikan. Terlebih, ternyata identitas AMIR PRASETYO ALIAS MIRHO
ternyata palsu dimana bukan sebagai anggota BNN melainkan narapidana
yang saat kejadian bersama-sama dengan Terdakwa telah membuat profile
WhatApp palsu untuk memperdaya korban, sehingga korban selanjutnya
melaporkan kepada POLRES BLITAR KOTA guna diproses menurut hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUSANTO mengalami kerugian
sebesar Rp.14.500.000,- (Empatbelas juta Limaratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.—----------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Ia terdakwa HENGKY ERDIAWAN BIN HERY SANTOSO, bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AMIR PRASETIO ALIAS MERHO (DITAHAN
DALAM PERKARA LAIN), pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama,
melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki
dengan melawan hak sesuatu barang berupa: 1 (satu) ekor burung cucakrowo senilai
Rp.14.500.000,- (empatbelas juta Limaratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, milik saksi korban SUSANTO, atau kepunyaan orang lain selain ia
terdakwa, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana
dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------

awalnya terdakwa dihubungi oleh AMIR PRASETIO ALIAS MERHO yang saat ini
sedang menjalani pidana di LAPAS Kelas I LOWOKWARU MALANG, saat itu
menceritakan kepada Terdakwa bahwa AMIR PRASETIO ALIAS MERHO
(DALAM PERKARA LAIN) hendak melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung
cucakrowo dari saksi SUSANTO (korban) senilai Rp.14.500.000,- (Empatbelas
juta limaratus ribu rupiah), dimana untuk mempermudah perbuatannya,
SDR.AMIR PRASETIO ALIAS MERHO meminta bantuan Terdakwa untuk
mendaftarkan aplikasi Whatsapp karena AMIR PRASETIO ALIAS MERHO tidak
bisa melakukannya karena sedang menjalani pidana, dimana AMIR PRASETIO
ALIAS MERHO menjanjikan upah kepada Terdakwa sehingga terdakwa
bersedia untuk membeli simcard baru dengan no 081233905722 selanjutnya
Terdakwa mengatifkan sim card tersebut dengan menggunakan data yang
dikirimkan oleh AMIR PRASETYO Als MERHO (DALAM PERKARA LAIN) kepada
Terdakwa, dimana AMIR PRASETIAO Alias MERHO menggunakan identitas dan
jabatan palsu dengan berpura-pura sebagai anggota BNN (Badan Narkotika
Nasional) bernama “BUDI” sehingga saksi SUSANTO tidak merasa curiga.
Setelah Whatsapp tersebut berhasil diaktivasi, terdakwa selanjutnya
mengirimkna no simcard tersebut kepada AMIR PRASETYO Als MERHO dengan
tujuan uantuk di daftarkan wa di hp milik AMIR PRASETYO Als MERHO pada
saat melakukan verifikasi wa tersebut maka SdrAMIR PRASETYO Als MERHO
menghubungi Terdakwa setelah Terdakwa memberikan kode verifikasi maka
Sdr AMIR PRASETYO Als MERHO meminta Terdakwa untuk membuang sim
card tersebut dengan tujuan agar tidak bisa di hubungi oleh korban atau di
lacak oleh petugas kepolisian, yang kesemua petunjuk tersebut diikuti oleh
Terdakwa dengan cara membuang simcard dengan no. 081233905722
tersebut ;
 Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menunggu perintah dari AMIR PRASETYO
Als MERHO (DALAM PERKARA LAIN) hingga selanjutnya pada hari Rabu
tanggal 23 Desember 2020 Sekira jam 20.30 Wib, terdakwa diminta untuk
menemui kurir GRAB dari Malang, yang menggunakan mobil Grab LUXIO
warna putih yaitu saksi TAMAMI, yang saat itu dalam perjalanan menuju ke
tempat tujuan bertemu, yaitu di depan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LP-C)
Jl. Bali Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk menyerahkan 1 (satu) ekor
burung Cucakrowo, dengan berpura-pura mengaku sebagai “anak dari BUDI”.
Setelah beberapa saat menunggu, kurir GRAB yaitu saksi TAMAMI datang dari

Malang selanjutnya langsung menyerahkan 1 (satu) ekor burung cucakrowo
berikut sangkarnya kepada terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) ekor burung
cucakrowo berikut sangkar tersebut, terdakwa langsung membayar ongkos
GRAB tersebut selanjutnya saksi TAMAMI kembali ke Kota Malang;
 Bahwa selanjutnya,terdakwa kembali dihubungi AMIR PRASETYO Als MERHO
(DALAM PERKARA LAIN) untuk menjualkan 1 (satu) ekor burung cucakrowo
berikut sangkarnya tersebut kepada seseorang tidak dikenal di daerah Srengat
melalui jasa GRAB, dimana setelah menyerahkan 1 (satu) ekor burung
cucakrowo tersebut, terdakwa menerima upah penjualan burung cucakrowo
tersebut dari AMIR PRASETIO ALIAS MERHO sebanyak Rp.1.000.000,- (satu
juta rupiah) melalui transfer rekening BCA No.0901767695 atas nama DEWI
ELOK HANDAYANI yang dipinjam dari keponakan terdakwa. Adapun uang
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut telah habis untuk kepentingan
Terdakwa;

- Bahwa saksi korban SUSANTO setelah menyerahkan 1 (satu) ekor burung cucakrowo
berikut sangkarnya, hingga waktu yang ditentukan, tidak pernah menerima
pembayaran apapun dari AMIR PRASETIO ALIAS MERHO (DALAM PERKARA LAIN)
sedangkan bukti transfer yang dikirimkan melalui tangkapan layar (screenshot)
ternyata palsu/rekayasa karena korban telah mengecek rekening tabungan miliknya
yang tidak pernah menerima transfer pembayaran yang dijanjikan. Terlebih,
ternyata identitas AMIR PRASETYO ALIAS MIRHO ternyata palsu dimana bukan
sebagai anggota BNN melainkan narapidana yang saat kejadian bersama-sama
dengan Terdakwa telah membuat profile WhatApp palsu untuk memperdaya korban,
sehingga korban selanjutnya melaporkan kepada POLRES BLITAR KOTA guna
diproses menurut hukum. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUSANTO
mengalami kerugian sebesar Rp.14.500.000,- (Empatbelas juta Limaratus ribu
rupiah).
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..

Pihak Dipublikasikan Ya