Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2016/PN Blt SUPRIYANTO 1.SAMIRAN
2.YATI SUGIARTI
3.MUSANA , SUNARSIH
4.MUJIONO
5.MARIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSOSUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1SAMIRAN
2YATI SUGIARTI
3MUSANA , SUNARSIH
4MUJIONO
5MARIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUMINI
2AHMAD EFENDI
3KATIMUN
4GINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----
  2. Menetapkan Penggugat adalah (salah satu) Ahliwaris Bpk KROMO PAWIRO
  3. Menyatakan obyek sengketa dalah harta peninggalan almarhum Bpk KROMO PAWIRO
  4. Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah salah satu ahliwaris yangjuga berhak atas harta peninggalan Bpk KROMO PAWIRO tersebut diatas;
  5. Menyatakan segala bentuk penguasaan dan atau peralihan/ perubahan hak atas harta peinggalan Bpk KROMO PAWIRO yang dilakukan oleh masing-masing Tergugat adalah perbuatan melawan hokum yang menimbulkan kerugian bagi ahliwaris Bpk KROMO PAWIRO;
  6. Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang djadikan landasan masing-masing Tergugat untuk mengusai harta peninggalan almarhum Bpk KROMO PAWIRO tidak ah dan tidak mempunyai kekuatan hokum;
  7. . Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat yaitu : -----------------

1. Kerugian Materiil

- Tidak dapat menggunakan/memanfaatkan tanah/ milik Penggugat apabila disewakan dapatkan, keuntungan sebesar :

-  tanah yang dikuasai Tergugat I seluas : 200 M2 = Rp. 2.000.000,- X 16 tahun = Rp. 32.000.000,-

- tanah yang dikuasai tergugat II seluas : 900 M2= Rp. 9.000.000,- X 16 Tahun = Rp. 144.000,000,-

- tanah yang dikuasai tergugat III seluas : 700 M2= Rp. 7.000.000,- X 16 Tahun = Rp. 112.000,000,-

- tanah yang dikuasai tergugat IV seluas : 500 M2= Rp. 5.000.000,- X 16 Tahun = Rp. 80.000,000,-

- tanah yang dikuasai tergugat V seluas : 300 M2= Rp. 3.000.000,- X 16 Tahun = Rp. 48.000,000,-

 

2. Kerugian Immateriil :

Tersitanya waktu tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus, menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang, Namun apabila dinilai dengan uang, nilainya tidak kurang dari Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ; secara tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan , Banding, maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voopraad) ;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak