Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Blt SITI RUBIKAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI RUBIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di RT 2 RW 1 Kel.Satreyan Kec.Kanigoro Kab. Blitar pada tanggal 16 Oktober 2000 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama UMAR karena sakit dan dikebumikan di Satreyan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama UMAR tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak