Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. 1.Nurhadi als Keto Bin Suroto alm
2.Supani als galih Bin Ponidi alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 308/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurhadi als Keto Bin Suroto alm[Penahanan]
2Supani als galih Bin Ponidi alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 Nurhadi als Keto Bin Suroto (alm)baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama dengan terdakwa 2 Supani als galih Bin Ponidi (alm) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 23.00wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan sebuah toko Dusun Papungan RT 03/05, Ds. Papungan, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu didasarkan pada suatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa 1 Nurhadi als Keto Bin Suroto (alm) bersama dengan terdakwa Supani als galih Bin Ponidi (alm) dan sdr. Wahid (belum tertangkap) dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang telah melakukan perbuatan untuk turut serta secara bersama-sama bermain judi remi ngejit. Dalam permainan judi tersebut tidak menggunakan bandar namun para pemain duduk melingkar saling berdampingan dan menggunakan sarana kartu remi yang dikocok oleh salah satu pemain dan kemudian dibagikan kepada para masing-masing pemain sebanyak 9 (sembilan) lembar kartu, sedangkan sisanya diletakkan ditengah-tengah pemain. Kemudian para terdakwa secara bergiliran mengambil kartu sisa satu per satu secara bergiliran.
  •  
  • Bahwa permainan judi ini bersifat untung-untungan dan untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang yaitu apabila ada kartu dari peserta berwarna sama dan angkanya berurutan (ngejit), setelah kartu diperlihatkan kepada peserta lain, maka peserta judi lain harus membayarkan taruhannya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).  Selain itu apabila ada peserta yang mengambil kartu hasil buangan peserta lain sehingga angkanya berurutan dan warnanya sama (menutup pemain lawan), maka pembuang kartu tersebut harus membayar taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pengambil kartu. 
  • Bahwa dalam permainan judi remi untuk dapat menjadi pemenang tidak didasarkan pada suatu syarat tertentu melainkan hanya bersifat untung-untungan.

 

--------Pebuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya