Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2017/PN Blt MAYANG NOERPHITO H. WIDODO YATMOKOHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAYANG NOERPHITO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. WIDODO YATMOKOHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan bertambah sebesar 6% setiap tahunnya hingga putusan dilaksanakan;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan pada harta tergugat sebagaimana terurai dalam SHGB nomor 00493 seluas 235 m2 dan SHGB nomor 00494 seluas 229 m2 yang terletak di Jl. Samosir Blok R No. 1 RT. 01 RW.17 Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar, atas nama Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) pehari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak