Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan bertambah sebesar 6% setiap tahunnya hingga putusan dilaksanakan;
- Menghukum tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan pada harta tergugat sebagaimana terurai dalam SHGB nomor 00493 seluas 235 m2 dan SHGB nomor 00494 seluas 229 m2 yang terletak di Jl. Samosir Blok R No. 1 RT. 01 RW.17 Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar, atas nama Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) pehari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|