Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 184.531.742,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 184.531.742,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 18.453.174 ,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 01715 tanggal 21 Januari 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|