Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 81144489/6152/02/21 tanggal 26-02-2021 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp. 189.669.960,- (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp. 73.293.686,- (tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.262.963.646,- (dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 03696 atas nama Anggra Bangun Pambudi sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Desember 2021 nomor 2507/Sukosewu/2021, seluas 246 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Gandusari, Kelurahan Sukosewu, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |