Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2016/PN Blt 1.SUKARDI
2.SAIDJAH
3.MARGIANTI
4.SUMIATI
5.SOFYAN
6.KADIJO
7.SUPARTI
8.MARWANTO
9.BOIMIN
10.JEMADI
1.AGUS PUDJIANTO
2.H. BEJO SUWANDI
3.RUMSIDJAH
4.SUMILAH
5.SUMIRAH
6.MARYONO
7.AGUS MARTANI
8.ERWIN SRI WIDIASTITIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/PDT.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARDI
2SAIDJAH
3MARGIANTI
4SUMIATI
5SOFYAN
6KADIJO
7SUPARTI
8MARWANTO
9BOIMIN
10JEMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUDJIONOSUKARDI
2MUDJIONOSAIDJAH
3MUDJIONOMARGIANTI
4MUDJIONOSUMIATI
5MUDJIONOSOFYAN
6MUDJIONOKADIJO
7MUDJIONOSUPARTI
8MUDJIONOMARWANTO
9MUDJIONOBOIMIN
10MUDJIONOJEMADI
Tergugat
NoNama
1AGUS PUDJIANTO
2H. BEJO SUWANDI
3RUMSIDJAH
4SUMILAH
5SUMIRAH
6MARYONO
7AGUS MARTANI
8ERWIN SRI WIDIASTITIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum MURKIJAN dan berhak atas barang-barang tinggalannya;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa barang sengketa adalah barang peninggalan alamarhum MURKIJAN yang sampai sekarang belum dibagi waris.
  4. Menetapkan demi hukum bahwa putusan perdamaian No.29/Pdt/2014/P.N.Blt batal demi hukum karena tidak diakui oleh kedua belah pihak.
  5. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk menyerahkan barang-barang sengketa kepada Para penggugat untuk dibagi menurut warisnya dari segenap harta maupun keluarganya, jika perlu dengan bantuan Polisi.
  6. Menghukum Tergugat I AGUS PUDJIANTO uang ganti rugi sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan Tergugat II H.BEJO SUWANDI sebesar Rp.5003.000.000,-( lima ratus juta rupiah )
  7. Menetapkan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uit Voerbaor by Voorraad ) walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hokum banding ataupun kasasi.
  8. Menghukum Para Tergugat II sampai dengan tergugat VIII untuk tunduk pada putusan ini.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan kemudian secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak