Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI bersama – sama dengan terdakwa II. RIYAN HADIYANSA ALIAS BENTO Bin BAROKAH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Bangsri Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y12, 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3Kg, Pentol Bakso Sejumlah 10 (sepuluh) Kg dan Mie Basah sejumlah 5 (lima) Kg, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi SAYFUDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI dan terdakwa II. RIYAN HADIYANSA ALIAS BENTO Bin BAROKAH (Alm) berkeliling di sekitar Desa Bangsri Kcamatan Nglegok dengan membawa palu dan tatah (linggis kecil) melihat ada sebuah warung bakso dalam keadaan pintu terkunci dan tidak ada yang jaga, kemudian terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI dan terdakwa II. RIYAN HADIYANSA ALIAS BENTO Bin BAROKAH (Alm) berhenti mendekati warung bakso tersebut, selanjutnya terdakwa II. RIYAN HADIYANSA ALIAS BENTO Bin BAROKAH (Alm) bertugas mengawasi di sekitar warung tersebut, sedangn terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI bertugas merusak gembok pintu warung bakso tersebut dengan menggunakan alat tatah (linggis kecil) dan palu, kemudian setelah pintu warung bakso terbuka terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI masuk ke dalam warung bakso tersebut, dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y12, 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3Kg, Pentol Bakso Sejumlah 10 (sepuluh) Kg dan Mie Basah sejumlah 5 (lima) Kg yang berada ei dalam warung bakso tersebut, selanjutnya setelah terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI berhasil mengambil barang – barang yang ada di dalam warung bakso tersebut, lalu terdakwa I. SLAMET ROMADON ALIAS SINYO Bin MISENI dan terdakwa II. RIYAN HADIYANSA ALIAS BENTO Bin BAROKAH (Alm) meninggalkan warung bakso tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi SAYFUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 363 ayat (1) ke – 4, 5 KUHP. ----
|