Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2021/PN Blt TANJUNG HENITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TANJUNG HENITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan-permohonan untuk seluruhnya   
2.Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk :
-merubah/membetulkan nama pemohon pada kutipan AKTA KELAHIRAN nomor 91/1989 yang semula tertulis TANJUNG HENITA dirubah/ dibetulkan menjadi bahwa di Sibolga pada tanggal 17 April 1976 telah lahir HENITA TANJUNG
-merubah/membetulkan nama dan tanggal kelahiran pemohon pada KK nomor 350510270913001 yang semula tertulis TANJUNG HENITA lahir di Sibolga pada tanggal 16 April 1976 dirubah/dibetulkan menjadi HENITA TANJUNG lahir di Sibolga pada tanggal 17 April 1976 mengikuti surat akta nikah dan akta kelahiran anak.
-merubah atau membetulkan nama pemohon pada KTP NIK 3216075604760002 yang semula tertulis TANJUNG HENITA lahir di Sibolga pada tanggal 16 April 1976 dirubah/ dibetulkan menjadi HENITA TANJUNG lahirdi Sibolga 17 April 1976mengikuti surat akta nikah dan akta kelahiran anak.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan biara permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak