INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
265/Pdt.P/2021/PN Blt | TANJUNG HENITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mei 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 265/Pdt.P/2021/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mei 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan-permohonan untuk seluruhnya
2.Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk :
-merubah/membetulkan nama pemohon pada kutipan AKTA KELAHIRAN nomor 91/1989 yang semula tertulis TANJUNG HENITA dirubah/ dibetulkan menjadi bahwa di Sibolga pada tanggal 17 April 1976 telah lahir HENITA TANJUNG
-merubah/membetulkan nama dan tanggal kelahiran pemohon pada KK nomor 350510270913001 yang semula tertulis TANJUNG HENITA lahir di Sibolga pada tanggal 16 April 1976 dirubah/dibetulkan menjadi HENITA TANJUNG lahir di Sibolga pada tanggal 17 April 1976 mengikuti surat akta nikah dan akta kelahiran anak.
-merubah atau membetulkan nama pemohon pada KTP NIK 3216075604760002 yang semula tertulis TANJUNG HENITA lahir di Sibolga pada tanggal 16 April 1976 dirubah/ dibetulkan menjadi HENITA TANJUNG lahirdi Sibolga 17 April 1976mengikuti surat akta nikah dan akta kelahiran anak.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan biara permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |