Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. Muhamad Alfin Hidayat alias Mongin bin alm. Wiji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-481/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Alfin Hidayat alias Mongin bin alm. Wiji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALFIN HIDAYAT als. MONGEN Bin WIJI (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Ds. Jeding Kec. Sanankulon Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sanankulon Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Andika beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Andika beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan solasi warna hitam; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker berserta simcard 085806540767 dan setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. Novan (DPS).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr NOVAN dan menanyakan apakah ada atau tidak (sabu) dan terdakwa mengatakan ada dan Sdr. Novan menjawab akan pesan dengan paket supra dengan harga Rp 350.000,-, kemudian terdakwa mengirim nomor rekening DANA milik terdakwa dan pada saat itu juga Sdr. Novan langsung mentransfer sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Pungky (berkas terpisah) untuk mencarikan sabu, kemudian terdakwa mengiirim uang melalui aplikasi DANA kepada saksi Pungky sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu tersebut, dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu oleh saksi Pungky dan terdakwa langsung menelusuri keberadaan peta ranjauan tersebut dan ternyata berada di pinggir Jalan Ds Jeding Kec Sanankulon Kab Blitar tepatnya di pinggir jembatan dengan dibungkus isolasi warna putih, kemudian terdakwa mengambil dan terdakwa bawa pulang, Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi sdr Novan dan mengatakan jika pesanan sabu miliknya sudah ada, kemudian terdakwa dan Sdr. Novan janjian di café yang beralamat di Jl Rayungwulan Kel Blitar Kec Sukorejo Kota Blitar, tetapi saat sabu belum sempat di serahkan kepada sdr Novan terdakwa sudah ditangkap oleh petugas satresnarkoba;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10012/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28286/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram yang disita dari terdakwa Muhamad Alfin Hidayat als. Mongin Bin Wiji (alm), Dkk, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALFIN HIDAYAT als. MONGEN Bin WIJI (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung kafe yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sanankulon Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Andika beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Andika beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan solasi warna hitam; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker berserta simcard 085806540767 dan setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut merupakan titipan dari Sdr. Novan (DPS).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10012/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28286/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram yang disita dari terdakwa Muhamad Alfin Hidayat als. Mongin Bin Wiji (alm), Dkk, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALFIN HIDAYAT als. MONGEN Bin WIJI (alm) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gogodeso Ds. Gogodeso Kec. Kanigoro Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap orang yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Irfan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet doble L tersebut saksi Irfan peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Irfan menghubungi terdakwa melalui aplikasi telfon WA, dan pada saat itu saksi Irfan menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mencarikan barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawab ”bisa” selanjutnya saksi Irfan transfer terlebih dahulu ke rek DANA 085806540767 atas nama MUHAMAD ALFIN HIDAYAT. Selanjutnya saksi Irfan meminjam HP milik istri saksi Irfan untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada terdakwa karena saksi Irfan tidak mempunyai aplikasi Brimo. Setelah saksi Irfan berhasil mentransfer uang pembelian Pil Dobel L ke rek DANA 085806540767 atas nama MUHAMAD ALFIN HIDAYAT sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) saksi Irfan memberi tahu kepada terdakwa bahwa uang sudah di transfer, sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Irfan dan mengatakan supaya saksi Irfan datang kerumah terdakwa yang beralamat di Ds. Gogodeso Kec. Kanigoro Kab. Blitar untuk mengambil pesanan pil doble L tersebut, kemudian saksi Irfan langsung menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di depan rumah terdakwa langsung terdakwa menyerahkan pil doble L pesanan saksi Irfan dan saksi Irfan juga berjanji akan menyerahkan kekurangan uang pembeilan sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa keesokan harinya. Dan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa berhasil diamankan oleh petugas, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Wiraswasta dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Wakabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 28284/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,326 gram di sita dari terdakwa Irfan Fahriansyah als. Sibun Bin Nur Kholis dan nomor bukti 28285/2024/NOF: berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,166 gram di sita dari saksi Gayoh Pradana Mukti als. Ceprot dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28284/2024/NOF dan nomor 28285/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------                                 

 

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALFIN HIDAYAT als. MONGEN Bin WIJI (alm) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gogodeso Ds. Gogodeso Kec. Kanigoro Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi telah melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Irfan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet doble L tersebut saksi Irfan peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Irfan menghubungi terdakwa melalui aplikasi telfon WA, dan pada saat itu saksi Irfan menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mencarikan barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawab ”bisa” selanjutnya saksi Irfan transfer terlebih dahulu ke rek DANA 085806540767 atas nama MUHAMAD ALFIN HIDAYAT. Selanjutnya saksi Irfan meminjam HP milik istri saksi Irfan untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada terdakwa karena saksi Irfan tidak mempunyai aplikasi Brimo. Setelah saksi Irfan berhasil mentransfer uang pembelian Pil Dobel L ke rek DANA 085806540767 atas nama MUHAMAD ALFIN HIDAYAT sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) saksi Irfan memberi tahu kepada terdakwa bahwa uang sudah di transfer, sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Irfan dan mengatakan supaya saksi Irfan datang kerumah terdakwa yang beralamat di Ds. Gogodeso Kec. Kanigoro Kab. Blitar untuk mengambil pesanan pil doble L tersebut, kemudian saksi Irfan langsung menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di depan rumah terdakwa langsung terdakwa menyerahkan pil doble L pesanan saksi Irfan dan saksi Irfan juga berjanji akan menyerahkan kekurangan uang pembeilan sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa keesokan harinya. Dan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa berhasil diamankan oleh petugas, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Wiraswasta dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Wakabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 28284/2024/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,326 gram di sita dari terdakwa Irfan Fahriansyah als. Sibun Bin Nur Kholis dan nomor bukti 28285/2024/NOF: berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,166 gram di sita dari saksi Gayoh Pradana Mukti als. Ceprot dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28284/2024/NOF dan nomor 28285/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
 
   

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya