1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Panggungrejo pada tanggal 23 Juli 2003 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama PONIYAH karena Sakit dan dikebumikan di Dsn. Kaligambang Desa Panggungrejo;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIYAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |