Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2024/PN Blt SOLIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOLIKIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ayah Kandung) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Amir Ma’ruf, Lahir di Blitar pada tanggal 12-01-2015, umur 9 Tahun:
3.Memberi ijin kepada pemohon (Solikin) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Amir Ma’ruf, Laki-laki Lahir di Blitar pada tanggal 12-01-2015, umur 9 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan menjual tanah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 01939 dengan Luas; 554M2 atas nama: Sunaryo, Yatmini, Karjani, Sunarmi, Boedi Santoso, Suharwati. Nomor surat ukur 00518 / Blitar / 2017 tanggal 08-08-2017. Dengan SPPT 35.72.010.004.017-0037.0 atas nama Sunaryo CS dengan luas 554M2 Objek tersebut terletak di JL. Raras Wuyung BLK Rt.000/Rw.00 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak