Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. EDIONO Als EDI KEBO Bin Alm SUCIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 410/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 442/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIONO Als EDI KEBO Bin Alm SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDIONO Als. EDI KEBO Bin (Alm) SUCIPTO, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar jam 08.45. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah Dusun Tapan RT.04 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda pancal, dengan tujuan mencari sasaran rumah kosong untuk melakukan pencurian, kemudian setelah sampai di sebuah rumah yang diduga kosong oleh terdakwa, yaitu milik saksi korban SAIFUL ARIF yang beralamat di Dusun Tapan RT.04 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, terdakwa menyembunyikan sepeda pancal miliknya dibawah pohon bambu dibelakang rumah warga, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju belakang rumah yang sudah direncanakan tersebut diatas, sesampainya dipintu belakang sebelah barat rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung masuk lewat pintu tersebut karena tidak terkunci, setelah itu terdakwa berusaha membuka pintu kedua rumah tersebut dengan cara mencongkelnya menggunakan cethok atau alat tukang bangunan, dilanjutkan menggunakan potongan kayu sehingga pintu kedua terbuka, dan selanjutnya terdakwa berusaha memasuki rumah tersebut dengan tujuan mengambil barang yang ada

didalam rumah tersebut tanpa ijin pemilik yang sah, namun ketika terdakwa baru masuk lewat pintu kedua yang sudah dicongkel/dirusak tersebut, diketahui oleh pemiliknya yaitu saksi korban SAIFUL ARIF beserta isterinya dan diteriaki maling, sehingga terdakwa melarikan diri kebelakang, dan karena warga mendengar teriakan maling dari korban akhirnya terdakwa langsung ditangkap oleh warga sekitarnya, terus diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum selanjutnya;

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya