1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan/Merubah Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505040512060006 yang semula tertulis 04 November 1984 dirubah/dibetulkan menjadi 04 November 1986
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tahun Lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |