Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2021/PN Blt SARINTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARINTEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon : 
-Dalam Kartu Keluarga Nomor : 3505091605062561 dari yang sebelumnya tertulis SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1950 agar dirubah/dibetulkan menjadi SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1944:
-Dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor NIK : 3505095802500001 dari yang sebelumnya tertulis SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1950 agar dirubah/dibetulkan menjadi SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1944:
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak