Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon :
-Dalam Kartu Keluarga Nomor : 3505091605062561 dari yang sebelumnya tertulis SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1950 agar dirubah/dibetulkan menjadi SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1944:
-Dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor NIK : 3505095802500001 dari yang sebelumnya tertulis SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1950 agar dirubah/dibetulkan menjadi SARINTEN, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Februari 1944:
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |