Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MASHADI BAGUS PURNOMO alias BAGUS Bin Alm SUBATAH pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di parkiran Indomaret, Desa Tapan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Saksi MELANI PUTRI memesan pil dobel L kepada Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa lalu mencarikan pil dobel L kepada temannya dan selang beberapa hari kemudian setelah Terdakwa telah mendapatikan pil dobel L kemudian kembali menghubungi Saksi MELANI PUTRI dengan menggunakan handphone miliknya dan meminta Saksi MELANI PUTRI agar bertemu Terdakwa di parkiran Indomaret Desa Tapan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, selanjutnya pada hari Sabtu 22 Januari 2022 Terdakwa dan Saksi MELANI PUTRI bertemu lalu Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam bungkusan plastik klip sebanyak 130 butir kepada Saksi MELANI PUTRI dan kemudian Saksi MELANI PUTRI menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian pil dobel L dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan untuk Terdakwa telah mengantarkan pil dobel L kepada Saksi MELANI PUTRI, selanjutnya pil dobel L tersbeut oleh Saksi MELANI PUTRI disimpan dalam tasnya, namun selang beberapa saat kemudian Saksi ILHAM WAHYU P dan Saksi KAREL EDO P masing-masing anggota Polisi melakukan penangkapan kepada Saksi MELANI PUTRI dan didapatikan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 130 (seratus tiga pulluh) butir, dan berdasarkan keterangan Saksi MELANI PUTRI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU P dan Saksi KAREL EDO P menangkap Terdakwa di dapatkan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil dobel L dan Handphone merk Xiaomi Note 10 dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mengakui dirinya menjual pil dobel L yang tidak memiliki ijin edar dari pejabat berwenang kepada Saksi MELANI PUTRI dengan keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa pil dobel L baik disita dari Saksi MELANI PUTRI maupun dari Terdakwa tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00940/ NOF/ 2022 tanggal 9 Pebruari 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01902/ 2022/ NOF dan 01903/ 2022/ NOF seprti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika mau0un Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MASHADI BAGUS PURNOMO alias BAGUS Bin Alm SUBATAH pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di parkiran Indomaret, Desa Tapan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Saksi MELANI PUTRI memesan pil dobel L kepada Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa lalu mencarikan pil dobel L kepada temannya dan selang beberapa hari kemudian setelah Terdakwa telah mendapatikan pil dobel L kemudian kembali menghubungi Saksi MELANI PUTRI dengan menggunakan handphone miliknya dan meminta Saksi MELANI PUTRI agar bertemu Terdakwa di parkiran Indomaret Desa Tapan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, selanjutnya pada hari Sabtu 22 Januari 2022 Terdakwa dan Saksi MELANI PUTRI bertemu lalu Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam bungkusan plastik klip sebanyak 130 butir kepada Saksi MELANI PUTRI dan kemudian Saksi MELANI PUTRI menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian pil dobel L dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan untuk Terdakwa telah mengantarkan pil dobel L kepada Saksi MELANI PUTRI, selanjutnya pil dobel L tersbeut oleh Saksi MELANI PUTRI disimpan dalam tasnya, namun selang beberapa saat kemudian Saksi ILHAM WAHYU P dan Saksi KAREL EDO P masing-masing anggota Polisi melakukan penangkapan kepada Saksi MELANI PUTRI dan didapatikan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 130 (seratus tiga pulluh) butir, dan berdasarkan keterangan Saksi MELANI PUTRI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU P dan Saksi KAREL EDO P menangkap Terdakwa di dapatkan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil dobel L dan Handphone merk Xiaomi Note 10 dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mengakui dirinya menjual pil dobel L dalam kemasan plastik dengan tidak mencantumkan cara penggunaan serta kemanan, khasiat dan mutu obat, kadaluwarsa dan lain-lain sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa pil dobel L baik disita dari Saksi MELANI PUTRI maupun dari Terdakwa tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00940/ NOF/ 2022 tanggal 9 Pebruari 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01902/ 2022/ NOF dan 01903/ 2022/ NOF seprti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika mau0un Psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |