1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;Â
2.Menyatakan Ibu Kandung pemohon yang Bernama SURIP telah meninggal dunia pada Tanggal 12 September 1969;
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus akta kematian atas nama SURIP sesuai dengan keadaan sebenarnya;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai penerbitan akta kematian tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |