Petitum |
- Menerima dan selanjutnya Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PELAWAN
- Menyatakan melarang PARA TERLAWAN dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERLAWAN atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN seluruhnya ;
|