Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2017/PN Blt ERMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon mengganti tahun kelahiran anak Pemohon dalam Akte Kelahiran No. 3505-LT-27062012-0080, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2012 bahwa di Blitar pada tanggal 09 Oktober 2011 telah lahir AYU SIFA HAVY ILMIRA menjadi bahwa di Blitar pada tanggal 01 Januari 2011 telah lahir AYU SIFA HAFY ILMIRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon utnuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan tahun kelahiran tersebut dalam register untuk keperluan tersebut yang sedang berjalan;
  4. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak