Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta kelahiran Nomor : 26785/IST/1988 yang semula tertulis lahir TOTOK BUDI STYA menjadi TOTOK BUDI SETYA
-Membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Nomor ; 3505191505062122 yang semula tertulis TOTOK BUDISTYA menjadi TOTOK BUDI SETYA.
-Membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505192909720001 yang semula tertulis TOTOK BUDISTYA menjadi TOTOK BUDI SETYA.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kebupaten Blitar dan Dinas terkait agar dicatat mengenai pembetulan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |