Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ELIS WANDARI al SABET bin SUNARYO, pada hari Minggu tanggal 30
Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Januari 2022, bertempat
disebuah Rumah yang beralamat di Ds. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 27 januari 2022 sekitar jam 22.30 wib Terdakwa ditilpon oleh
seseorang yang mengaku bernama PUTRI, yang ingin membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu-
sabu, karena yang memiliki sabu-sabu tersebut bukannya Terdakwa melainkan saksi JOHAN
NUROKHIM al JOHAN, kemudian Terdakwa menilpon saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN untuk
memastikan ada atau tidaknya sabu-sabu tersebut, setelah mendapat kapastian jika sabu-sabu
tersedia selanjutnya Terdakwa kembali menilpon Sdri. PUTRI untuk memberitahukan jika sabu-
sabunya ada, lalu Sdri. PUTRI memesan sabu-sabu tersebut sebanyak 1 gram sedangkan harganya
Terdakwa menyuruh agar Sdr. PUTRI menanyakan langsung pada saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN ;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 21.00 wib, Terdakwa menilpon
Sdri. PUTRI dan Sdri. PUTRI minta pada Terdakwa agar sabu-sabu yang ia pesan agar diantar
kesuatu rumah yang berada didaerah Garum, kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa bersama
saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda
Beat Stret warna hitam pergi menuju rumah yang disebutkan oleh Sdri. PUTRI yang beralamat di
Ds. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar dan sampai ditempat tersebut pada hari Minggu tanggal 30
Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib;
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN bertemu dengan Sdri. PUTRI,
Sdri. PUTRI menanyakan pada Terdakwa “ mana sabu-sabunya ?” kemudian saksi JOHAN
NUROKHIM al JOHAN menunjukan sabu-sabu yang dipesan tersebut selanjutnya ditaruh diatas
meja tamu, setelah melihat sabu-sabu tersebut Sdri. PUTRI pamit untuk keluar sebentar
selanjutnya Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN menunggu kembalinya Sdri. PUTRI
diruang tamu tersebut, saat menunggu Sdri. PUTRI tersebut, Terdakwa dan saksi JOHAN
NUROKHIM al JOHAN didatangi oleh Petugas dari Polres Blitar yang sejak awal telah mengawasi
Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN, selanjutnya saat itu juga Petugas melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN sekaligus mengamankan
barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu yang diberi lakban warna hitam dan
setelah ditimbang dengan berat kotor 1,42 gram, Petugas juga mengamankan barang bukti
berupa sebuah Hand Phone merk OPPO Type A74 dan 1 (satu) unit sepeda mnotor Honda Beat
Street warna hitam milik Terdakwa yang telah digunakan sebagai sarana dalam menawarkan
sabu-sabu tersebut ;
- Kemudian sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor
Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih dengan berat 0,78 gram selanjutnya dari barang bukti
tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual atau menjadi perantara dalam jual
beli sabu-sabu milik saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN tersebut adalah sekedar membantu saksi
JOHAN NUROKHIM al JOHAN, karena Terdakwa akan diajak makan-makan dan juga akan diajak
menggunakan sabu-sabu oleh saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN dan Terdakwa mengetahui jika
saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN memiliki Sabu-sabu karena sebelumnya pada hari Sabtu
tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa pernah membeli sabu-sabu sebanyak 1
(satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam
jual beli Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut
tetap Terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 00939/NNF/
2022, tertanggal 10 Februari 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti
dengan nomer : 01901/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ELIS WANDARI al SABET bin SUNARYO, pada hari Minggu tanggal 30
Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Januari 2022, bertempat
disebuah Rumah yang beralamat di Ds. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan Percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 27 januari 2022 sekitar jam 22.30 wib Terdakwa ditilpon oleh
seseorang yang mengaku bernama PUTRI, yang ingin membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu-
sabu, karena yang memiliki sabu-sabu tersebut bukannya Terdakwa melainkan saksi JOHAN
NUROKHIM al JOHAN, kemudian Terdakwa menilpon saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN untuk
memastikan ada atau tidaknya sabu-sabu tersebut, setelah mendapat kapastian jika sabu-sabu
tersedia selanjutnya Terdakwa kembali menilpon Sdri. PUTRI untuk memberitahukan jika sabu-
sabunya ada, lalu Sdri. PUTRI memesan sabu-sabu tersebut sebanyak 1 gram sedangkan harganya
Terdakwa menyuruh agar Sdr. PUTRI menanyakan langsung pada saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN ;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 21.00 wib, Terdakwa menilpon
Sdri. PUTRI dan Sdri. PUTRI minta pada Terdakwa agar sabu-sabu yang ia pesan agar diantar
kesuatu rumah yang berada didaerah Garum, kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa bersama
saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda
Beat Stret warna hitam pergi menuju rumah yang disebutkan oleh Sdri. PUTRI yang beralamat di
Ds. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar dan sampai ditempat tersebut pada hari Minggu tanggal 30
Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib;
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN bertemu dengan Sdri. PUTRI,
Sdri. PUTRI menanyakan pada Terdakwa “ mana sabu-sabunya ?” kemudian saksi JOHAN
NUROKHIM al JOHAN menunjukan sabu-sabu yang dipesan tersebut selanjutnya ditaruh diatas
meja tamu, setelah melihat sabu-sabu tersebut Sdri. PUTRI pamit untuk keluar sebentar
selanjutnya Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN menunggu kembalinya Sdri. PUTRI
diruang tamu, saat menunggu Sdri. PUTRI tersebut, Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN didatangi oleh Petugas dari Polres Blitar yang sejak awal telah mengawasi Terdakwa dan
saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN, selanjutnya saat itu juga Petugas melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN sekaligus mengamankan barang bukti
berupa 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu yang diberi lakban warna hitam dan setelah
ditimbang dengan berat kotor 1,42 gram, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa
sebuah Hand Phone merk OPPO Type A74 dan 1 (satu) unit sepeda mnotor Honda Beat Street
warna hitam milik Terdakwa yang telah digunakan sebagai sarana dalam menawarkan sabu-sabu
tersebut ;
- Kemudian sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor
Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih dengan berat 0,78 gram selanjutnya dari barang bukti
tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut, transaksi jual beli sabu-sabu
antara Terdakwa dengan Sdr. PUTRI belum sempat terjadi, hal ini bukan karena kehendak
Terdakwa melainkan setelah melihat sabu-sabu yang dipesan tersebut, Sdri. PUTRI pamit pergi
sebentar meninggalkan Terdakwa dan saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN, dan saat menunggu
kembalinya Sdri. PUTRI untuk bertransaksi, Terdakwa bersama saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN
diamankan oleh Petugas terlebih dahulu ;
- Bahwa Terdakwa mengetahui jika saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN memiliki sabu-sabu karena
sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa
pernah membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) pada saksi JOHAN NUROKHIM al JOHAN dan Terdakwa mau menawarkan sabu-sabu
untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu milik saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN tersebut dikarenakan sebelumnya Terdakwa dijanjikan oleh saksi JOHAN NUROKHIM al
JOHAN akan diajak makan dan juga akan diajak menggunakan sabu-sabu ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam
jual beli Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut
tetap Terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 00939/NNF/
2022, tertanggal 10 Februari 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti
dengan nomer : 01901/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |