Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan Akta Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3506-LT29012019-0105 yang semula tertulis: 1 Januari 1990 dirubah/dibetulkan menjadi: 16 Juli 1990
-Merubah/membetulkan KTP Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3506065607900005 yang semula tertulis: 1 Januari 1990 dirubah/dibetulkan menjadi: 16 Juli 1990
-Merubah/membetulkan Kartu Keluarga Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505062002200004 yang semula tertulis: 1 Januari 1990 dirubah/dibetulkan menjadi: 16 Juli 1990
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tanggal tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|