Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 30-06-1995 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SUHAJAR BUDI karena sakit dan dikebumikan di Kel. Klampok Kec. Sananwetan Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUHAJAR BUDI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |