Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
- Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
- Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku baru
- Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
- Bahwa dari hasil pemesanan buku buku komik/ novel yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
- Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian sebagai berikut :
TGL NOTA
|
JUMLAH BUKU ( EXP)
|
TOTAL
|
TGL KWIT( PEMBYARAN )
|
NOMINAL KWITANSI
|
|
|
|
06 Nop 13
|
600.000
|
|
|
|
12 Nop 13
|
600.000
|
19 Nov 13
|
16
|
681.000
|
19 Nop 13
|
650.000
|
26 Nov 13
|
45
|
1.237.000
|
27 Nop, 13
|
700.000
|
03 Dec 13
|
28
|
685.100
|
03 Des 13
|
600.000
|
10 Dec 13
|
37
|
1.307.900
|
11 Des 13
|
650.000
|
17 Dec 13
|
18
|
655.100
|
19 Des 13
|
700.000
|
24 Dec 13
|
53
|
1.438.600
|
24 Des 13
|
800.000
|
31 Dec 13
|
21
|
414.000
|
31 Des 13
|
500.000
|
|
218
|
5.135.360
|
|
5.800.000
|
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam enam ratus emapt pulu rupiah ) serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia
Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian :
Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia
Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini
- akibat perbuata
- Bahwa pada tahun 2015 Saeroji telah melakukan pengembalian buku Kurang lebih 1.749.000 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000 tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa
- Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
- Tahun 2013 sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Tahun 2014 sebesar Rp 34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Tahun 2015 sebesar Rp 34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Jumlah seluruhnya Rp 78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh Searoji sebesar Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
- Akibatnya toko Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
- Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,, , dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan , perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
- Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
- Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku baru
- Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
- Bahwa dari hasil pemesanan buku buku komik/ novel yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
- Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian sebagai berikut :
TGL NOTA
|
JUMLAH BUKU ( EXP)
|
TOTAL
|
TGL KWIT( PEMBYARAN )
|
NOMINAL KWITANSI
|
|
|
|
06 Nop 13
|
600.000
|
|
|
|
12 Nop 13
|
600.000
|
19 Nov 13
|
16
|
681.000
|
19 Nop 13
|
650.000
|
26 Nov 13
|
45
|
1.237.000
|
27 Nop, 13
|
700.000
|
03 Dec 13
|
28
|
685.100
|
03 Des 13
|
600.000
|
10 Dec 13
|
37
|
1.307.900
|
11 Des 13
|
650.000
|
17 Dec 13
|
18
|
655.100
|
19 Des 13
|
700.000
|
24 Dec 13
|
53
|
1.438.600
|
24 Des 13
|
800.000
|
31 Dec 13
|
21
|
414.000
|
31 Des 13
|
500.000
|
|
218
|
5.135.360
|
|
5.800.000
|
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam enam ratus emapt pulu rupiah ) serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia
Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian :
Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia
Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini
- Bahwa pada tahun 2015 SaerSaeroji telah melakukan pengambilan buku Kurang lebih 1.749 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000 tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa
- Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
- Tahun 2013 sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Tahun 2014 sebesar Rp 34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Tahun 2015 sebesar Rp 34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Jumlah seluruhnya Rp 78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh Searoji sebesar Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
- Akibatnya toko Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
- Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
- Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
- Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku baru
- Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
- Bahwa dari hasil pemesanan buku buku komik/ novel yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
- Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian sebagai berikut :
TGL NOTA
|
JUMLAH BUKU ( EXP)
|
TOTAL
|
TGL KWIT( PEMBYARAN )
|
NOMINAL KWITANSI
|
|
|
|
06 Nop 13
|
600.000
|
|
|
|
12 Nop 13
|
600.000
|
19 Nov 13
|
16
|
681.000
|
19 Nop 13
|
650.000
|
26 Nov 13
|
45
|
1.237.000
|
27 Nop, 13
|
700.000
|
03 Dec 13
|
28
|
685.100
|
03 Des 13
|
600.000
|
10 Dec 13
|
37
|
1.307.900
|
11 Des 13
|
650.000
|
17 Dec 13
|
18
|
655.100
|
19 Des 13
|
700.000
|
24 Dec 13
|
53
|
1.438.600
|
24 Des 13
|
800.000
|
31 Dec 13
|
21
|
414.000
|
31 Des 13
|
500.000
|
|
218
|
5.135.360
|
|
5.800.000
|
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam enam ratus emapt pulu rupiah ) serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia
Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian :
Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia
Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini
- Saeroji telah melakukan pengambilan buku Kurang lebih 1.749 buku dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000 tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa
- Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
- Tahun 2013 sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Tahun 2014 sebesar Rp 34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Tahun 2015 sebesar Rp 34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- Jumlah seluruhnya Rp 78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh Searoji sebesar Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
- Akibatnya toko Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
- Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
|