Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama dan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal 26 Pebruari 1998, Nomor : 04993/IST/86/1997, dari nama Pemohon yang tertulis NUROFIKA ZAIDATUL KHOTIMAH, menjadi NUR RAFIKA ZAIDATUL KHOTIMAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Mnetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
|