Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono di hotel Blitar Indah Jalan Jenderal A. Yani Nomor 62 Sananwetan Kecamatan Sananwtan Kota Blitar karena kedapatan memiliki 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Dari pengakuan saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI , Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar meakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira jam 21.30 WIB saat berada diwarungnya yang beralamat di jalan Sersan Bahrun desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI mengakui perbuatanya telah menjual sabu kepada saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono .------------------
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono telah datang menemui terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI diwarungnya yang beralamat di jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sab seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyanggupinya untuk dipesankan terlebih dahulu ditemannya. Setelah itu saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI . Bahwa ketika saudara Wahyu Adi alias Codot datang ke warung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk membeli makanan pada saat itu terdakwa MUHAMAD MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyampaikan akan membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saudara Wahyu Adi Alias Codot mengatakan akan mencarikannya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 2022 sekira jam 20.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot memberitahu terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI kalau sabu-sabunya sudah ada . Kemudian pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 22.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot dating ke warung terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA alias MAMAT Bin SUBAIRI menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Wahy Adi Alia Codot .Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menghubungi saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono untuk mengambil sabu-sabu yang dibelinya diwarung temapta terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI berjualan yaitu di jalan Sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri kemudian sekira jam 22.30 WIB saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono datang kewarung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT untuk mengambil sabu-sabu yang dibelinya . Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022.
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01808 /NNF/2022 tanggal Sepuluh Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03618/2022/NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram disita dari tersanga Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03618/ 2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono di hotel Blitar Indah Jalan Jenderal A. Yani Nomor 62 Sananwetan Kecamatan Sananwtan Kota Blitar karena kedapatan memiliki 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih0,06 (nol koma nol enam)gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Dari pengakuan saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI , Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar meakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira jam 21.30 WIB saat berada diwarungnya yang beralamat di jalan Sersan Bahrun desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI mengakui perbuatanya telah menjual sabu kepada saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono .------------------
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono telah datang menemui terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI diwarungnya yang beralamat di jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sab seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyanggupinya untuk dipesankan terlebih dahulu ditemannya. Setelah itu saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI . Bahwa ketika saudara Wahyu Adi alias Codot datang ke warung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk membeli makanan pada saat itu terdakwa MUHAMAD MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyampaikan akan membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saudara Wahyu Adi Alias Codot mengatakan akan mencarikannya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 2022 sekira jam 20.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot memberitahu terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI kalau sabu-sabunya sudah ada . Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 22.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot datang ke warung terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih …… sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Setelah sabu-sabu tersebut berada ditangan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA alias MAMAT Bin SUBAIRI selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Wahy Adi Alia Codot .Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menghubungi saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono untuk mengambil sabu-sabu yang dibelinya diwarung temapta terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI berjualan yaitu di jalan Sersan Bahrun Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri kemudian sekira jam 22.30 WIB saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono datang kewarung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT untuk mengambil sabu-sabu yang dibelinya . Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022.
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01808 /NNF/2022 tanggal Sepuluh Maret 2022 barang bukti dengan nomor: 03618/2022/NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram disita dari tersanga Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03618/ 2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |