Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH MUHAMAD BUSRO MAULANA ALIAS MAMAT Bin SUBAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.235/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD BUSRO MAULANA ALIAS MAMAT Bin SUBAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
----------Bahwa ia terdakwa  MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI    pada hari Rabu    tanggal 20 Februari  2022 sekira jam  19.00  WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di jalan sersan  Bahrun  Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri   atau   setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak  atau melawan hukum  menanam, memelihara,  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar  telah melakukan penangkapan  terhadap saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono  di hotel Blitar Indah Jalan Jenderal A. Yani  Nomor 62 Sananwetan Kecamatan Sananwtan Kota Blitar  karena kedapatan  memiliki 1 (satu) klip sabu-sabu  dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Dari pengakuan  saksi Panji  Setiawan Alias Panji Bin Sumono  mendapatkan  sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA  Alias MAMAT  Bin SUBAIRI  , Selanjutnya petugas Satresnarkoba  Polrest Blitar meakukan penangkapan terhadap   terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  pada  hari kamis tanggal  24 Februari 2022 sekira jam 21.30 WIB saat berada diwarungnya yang beralamat  di jalan  Sersan Bahrun  desa Mrican  Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin  SUBAIRI   mengakui perbuatanya  telah menjual sabu kepada saksi Panji Setiawan alias  Panji Bin Sumono .------------------
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi Panji Setiawan  alias Panji  Bin Sumono   telah datang menemui terdakwa MUHAMAD BUSRO  MAULANA  Alias MAMAT Bin SUBAIRI diwarungnya   yang beralamat di jalan sersan Bahrun  Desa Mrican Kecamatan Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sab seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyanggupinya untuk dipesankan terlebih dahulu ditemannya. Setelah itu saksi Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono  menyerahkan uang pembelian  sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA  Alias MAMAT Bin SUBAIRI . Bahwa ketika saudara Wahyu Adi alias Codot    datang ke warung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  untuk membeli makanan pada saat itu terdakwa  MUHAMAD MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menyampaikan akan membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan saudara Wahyu Adi Alias Codot mengatakan akan mencarikannya. Selanjutnya  pada hari Selasa tanggal  22 Februari 2022   2022 sekira jam  20.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot  memberitahu terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI kalau sabu-sabunya sudah ada  . Kemudian pada hari rabu tanggal  23 Februari  2022 sekira jam  22.00 WIB  saudara Wahyu Adi Alias Codot  dating ke warung terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA alias MAMAT  Bin SUBAIRI menyerahkan uang pembelian  sabu-sabu sebesar Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Wahy Adi  Alia Codot .Bahwa selanjutnya  pada hari rabu tanggal  23 Februari 2022 sekira jam  22.00 WIB  terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menghubungi saksi Panji  Setiawan  Alias  Panji  Bin Sumono untuk mengambil sabu-sabu  yang dibelinya diwarung temapta terdakwa MUHAMAD BUSRO  MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  berjualan yaitu   di jalan  Sersan Bahrun  Desa Mrican  Kecamatan Mojoroto  Kota Kediri kemudian sekira  jam 22.30 WIB saksi Panji  Setiawan  Alias Panji Bin  Sumono datang kewarung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT untuk mengambil sabu-sabu  yang dibelinya . Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi  Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono  1 (satu) klip sabu-sabu  dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022.     

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01808 /NNF/2022 tanggal  Sepuluh  Maret   2022 barang bukti  dengan nomor: 03618/2022/NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram disita dari tersanga Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono            disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03618/ 2022/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU 
KEDUA 
----------Bahwa ia terdakwa  MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI    pada hari Rabu    tanggal 20 Februari  2022 sekira jam  19.00  WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di jalan sersan  Bahrun  Desa Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri   atau   setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar  telah melakukan penangkapan  terhadap saksi Panji Setiawan alias Panji Bin Sumono  di hotel Blitar Indah Jalan Jenderal A. Yani  Nomor 62 Sananwetan Kecamatan Sananwtan Kota Blitar  karena kedapatan  memiliki 1 (satu) klip sabu-sabu  dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih0,06 (nol koma nol enam)gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Dari pengakuan  saksi Panji  Setiawan Alias Panji Bin Sumono  mendapatkan  sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA  Alias MAMAT  Bin SUBAIRI  , Selanjutnya petugas Satresnarkoba  Polrest Blitar meakukan penangkapan terhadap   terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  pada  hari kamis tanggal  24 Februari 2022 sekira jam 21.30 WIB saat berada diwarungnya yang beralamat  di jalan  Sersan Bahrun  desa Mrican  Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin  SUBAIRI   mengakui perbuatanya  telah menjual sabu kepada saksi Panji Setiawan alias  Panji Bin Sumono .------------------
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi Panji Setiawan  alias Panji  Bin Sumono   telah datang menemui terdakwa MUHAMAD BUSRO  MAULANA  Alias MAMAT Bin SUBAIRI diwarungnya   yang beralamat di jalan sersan Bahrun  Desa Mrican Kecamatan Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sab seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyanggupinya untuk dipesankan terlebih dahulu ditemannya. Setelah itu saksi Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono  menyerahkan uang pembelian  sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA  Alias MAMAT Bin SUBAIRI . Bahwa ketika saudara Wahyu Adi alias Codot    datang ke warung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  untuk membeli makanan pada saat itu terdakwa  MUHAMAD MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menyampaikan akan membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan saudara Wahyu Adi Alias Codot mengatakan akan mencarikannya. Selanjutnya  pada hari Selasa tanggal  22 Februari 2022   2022 sekira jam  20.00 WIB saudara Wahyu Adi Alias Codot  memberitahu terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI kalau sabu-sabunya sudah ada  . Kemudian pada hari Rabu tanggal  23 Februari  2022 sekira jam  22.00 WIB  saudara Wahyu Adi Alias Codot  datang ke warung terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI untuk menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya 1 (satu) klip sabu-sabu  dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih …… sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022. Setelah sabu-sabu tersebut berada ditangan terdakwa  MUHAMAD BUSRO MAULANA alias MAMAT  Bin SUBAIRI selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI menyerahkan uang pembelian  sabu-sabu sebesar Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Wahy Adi  Alia Codot .Bahwa selanjutnya  pada hari rabu tanggal  23 Februari 2022 sekira jam  22.00 WIB  terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menghubungi saksi Panji  Setiawan  Alias  Panji  Bin Sumono untuk mengambil sabu-sabu  yang dibelinya diwarung temapta terdakwa MUHAMAD BUSRO  MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  berjualan yaitu   di jalan  Sersan Bahrun  Desa Mrican  Kecamatan Mojoroto  Kota Kediri kemudian sekira  jam 22.30 WIB saksi Panji  Setiawan  Alias Panji Bin  Sumono datang kewarung milik terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT untuk mengambil sabu-sabu  yang dibelinya . Selanjutnya terdakwa MUHAMAD BUSRO MAULANA Alias MAMAT Bin SUBAIRI  menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi  Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono  1 (satu) klip sabu-sabu  dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Peadaian Unit Wlingi momor 020/14098/2022 tanggal 10 Maret 2022.     

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01808 /NNF/2022 tanggal  Sepuluh  Maret   2022 barang bukti  dengan nomor: 03618/2022/NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram disita dari tersanga Panji Setiawan  Alias Panji Bin Sumono            disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03618/ 2022/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya