Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505075507840004 yang semula tertulis: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1984 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1979 ;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505071006063788 yang semula tertulis: SUPADMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1984 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1979 ;
-Merubah/membetulkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LU-09072015-0064 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juni 2015 telah lahir: HAFIZ ADE PRASTYO anak ke dua, laki-laki dari ayah ANTON PRASTYO dan ibu SUPADMI dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juni 2015 telah lahir: HAFIZ ADE PRASTYO anak ke dua, laki-laki dari ayah ANTON PRASTYO dan ibu SUPATMI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |