Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2022/PN Blt SUPATMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPATMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SUPATMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505075507840004 yang semula tertulis: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1984 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1979 ;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505071006063788 yang semula tertulis: SUPADMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1984 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPATMI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Juli 1979 ;
-Merubah/membetulkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor:   3505-LU-09072015-0064 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juni 2015 telah lahir: HAFIZ ADE PRASTYO anak ke dua, laki-laki dari ayah ANTON PRASTYO dan ibu SUPADMI dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juni 2015 telah lahir: HAFIZ ADE PRASTYO anak ke dua, laki-laki dari ayah ANTON PRASTYO dan ibu SUPATMI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak