Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2022/PN Blt 1.MUSIRIN
2.Minto
3.SURAJI
4.WIJI ASTUTIK
4.Jumilah
5.Sumaji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSIRIN
2Minto
3SURAJI
4WIJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karyono, S.HMUSIRIN
2Karyono, S.HMinto
3Karyono, S.HSURAJI
4Karyono, S.HWIJI ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1Jumilah
2Sumaji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRAYUDHA ANGGARA, S.H.Jumilah
2PRAYUDHA ANGGARA, S.H.Sumaji
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan para penggugat;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Tanah dan Bangunan yang terletak Tanah dan Bangunan yang terletak Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar yang terdaftar dalam Buku Letter C nomor 490 dan Lembar IPEDA / Petok D nomor 490 dengan luas persil 139 d III = 3880 m2, persil 138 d II dengan luas 1690 m2, serta luas persil 139 d III (2) 15,750 m2, atas nama Moesinah (selanjutnya disebut Objek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :
a.Utara  : Tanah milik Bapak Tomo
b.Timur  : Sungai
c.Selatan: Tanah milik Bapak Bibit dan Tanah milik Bapak Sait
d.Barat : Jalan Desa
3.Menyatakan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) untuk mengembalikan hak penguasaan tanah atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Tanah dan Bangunan yang terletak Dusun Panggungrejo RT  4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar yang terdaftar dalam Buku Letter C nomor 490 dan Lembar IPEDA / Petok D nomor 490, persil 138 d II dengan luas 1690 m2, atas nama Moesinah antara lain:
-Tanah yang dikuasai oleh Tergugat 1  terletak di Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar seluas 242 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: 
a.Utara : Tanah milik Moesinah (sekarang dikuasai sumaji)
b.Timur : Tanah milik Moesinah
c.Selatan: Tanah milik Moesinah
d.Barat : Jalan Desa
-Tanah yang dikuasai oleh tergugat 2 yang terletak di Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar seluas 240 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.Utara : Tanah milik Moesinah (sekarang ditempati oleh wiji astutik)
b.Timur : Tanah milik Moesinah
c.Selatan: Tanah milik Moesinah (sekarang dikuasai oleh Jumilah)
d.Barat : Jalan Desa
dengan cara meninggalkan tanah yang ditempati Tergugat 1 dan tergugat 2 dalam keadaan semula tanpa beban kepada Para Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan;
6.Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus) rupiah masing-masing per hari selama lalai memenuhi putusan ini hingga sesaat dimintakan eksekusinya oleh para Penggugat;
7.Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
8.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak