Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2016/PN Blt MUSOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon dari nama Pemohon yang tertulis MUSOLI dibetulkan menjadai IMAM MUSOLI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan KTP dan KK Pemohon tersebut;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak