Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2016/PN Blt DWI PURWANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI PURWANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama dan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3505-LT-08012016-0022 tanggal 08 Januari 2016, dari nama Pemohon yang tertulis DWI PURWANTI dibetulkan menjadi DWI PURWATI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak