Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH HAPPY SANDIUS Bin WARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 449/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 481/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPPY SANDIUS Bin WARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HAPPY SANDIUS Bin WARDIANTO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2015 sekitar jam 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Nias Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi ARIK HADI SUSANTO mengendarai sepeda motor, dihentikan oleh terdakwa dengan cara memegangi baju saksi ARIK HADI SUSANTO hingga terjatuh kemudian terdakwa memukul dengan tangan mengepal kearah kepala  saksi ARIK HADI SUSANTO tapi berhasil dihindari, kemudian terdakwa mengambil kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter lalu dipukulkan kearah kepala saksi ARIK HADI SUSANTO sebanyak 1 kali, dan mengenai tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali, pemukulan tersebut mengakibatkan saksi ARIK HADI SUSANTO mengalami luka-luka, sesuai Visum Et Repertum tanggal 23 Agustus 2016 oleh dr.HARUM SAYEKTI, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan hal-hal sebagai berikut :

Bagian Anggota gerak :     Anggota gerak atas : tangan kanan tidak ada kelainan. Lengan kiri bawah bengkak ukuran satu sentimeter dan luka lecet di dua tempat masing-masing ukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran dua sentimeter. Anggota gerak bawah : kaki kanan dan kaki kiri tidak ada kelainan.

Kesimpulan       :           korban ditemukan dalam keadaan lengan kiri bawah bengkak ukuran satu sentimeter dan luka lecet di dua tempat masing-masing ukuran satu koma

lima sentimeter dan ukuran dua sentimeter akibat bersentuhan dengan benda tajam.

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya