Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti Tahun kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-06062017-0019 Tahun kelahiran anak Pemohon tertulis: 2016 dirubah/diganti menjadi: 2015
-Merubah/mengganti Tahun kelahiran anak Pemohon pada KK Nomor: 3505190301170002 Tahun kelahiran anak Pemohon tertulis: 2016 dirubah/diganti menjadi: 2015 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |