Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2022/PN Blt KUPIK SULAENI, S.H AGUNG SETIAWAN als SAIDONG Bin alm. SAERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-272/M.5.22/Enz.1/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1KUPIK SULAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN als SAIDONG Bin alm. SAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
K  E  S  A  T  U :
  Bahwa ia terdakwa,  AGUNG SETIAWAN als SAIDONG Bin alm. SAERAN, pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 22.40 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di jalan raya Penataran Kecamatan Nglegok Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 12.30 wib  sdri. PUTRI DIANASARI als KENTIR memesan pil dobel L kepada terdakwa sejumlah 50 (lima puluh) butir, selanjutnya pada pukul 13.00 wib terdakwa membelikan pesanan pil dobel L dari sdri. PUTRI DIANASARI tersebut kepada saksi YOYOK HERMAWAN dan pada pukul 17.30 wib, bertempat di didepan kos sdr. YOYOK HERMAWAN, terdakwa melakukan transaksi pembelian pil dobel L dengan sdr. YOYOK HERMAWAN dengan cara terdakwa diberikan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir oleh sdr. YOYOK HERMAWAN  namun belum dibayar oleh terdakwa karena menunggu uang pembelian pil dobel L dari sdri. PUTRI DIANA, selanjutnya pada jam 18.30 wib terdakwa memberitahukan kepada sdri. PUTRI DIANASARI untuk melakukan transaksi secara COD di hotel Ilhami Nglegok Blitar, kemudian pada jam 21.00 wib terdakwa berangkat ketempat yang telah disepakati tersebut untuk melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L kepada sdr. PUTRI DIANASARI, selanjutnya pafa jam 22.30 wib terdakwa melakukan transaksi dengan sdri. PUTRI DIANASARI dengan cara terdakwa memberikan barang berupa 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada sdri.PUTRI DIANASARI dan sdri. PUTRI DIANASARI menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ;  
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 22.40 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi  PUTRI DIANASARI yang telah membeli pil dobel L kepada terdakwa di Jalan Raya Penataran Kecamatan Ngelegok Kabupaten Blitar yang telah kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 9,0 gram), maka kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 22.45 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di  jalan raya Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1  buah HP merk Xiomi Redmi 5 Plus warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01813/NOF/2022 tanggal 14  Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03624 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, AGUNG SETIAWAN als SAIDONG Bin alm. SAERAN, pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 22.40 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di jalan raya Penataran Kecamatan Nglegok Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 12.30 wib  sdri. PUTRI DIANASARI als KENTIR memesan pil dobel L kepada terdakwa sejumlah 50 (lima puluh) butir, selanjutnya pada pukul 13.00 wib terdakwa membelikan pesanan pil dobel L dari sdri. PUTRI DIANASARI tersebut kepada saksi YOYOK HERMAWAN dan pada pukul 17.30 wib, bertempat di didepan kos sdr. YOYOK HERMAWAN, terdakwa melakukan transaksi pembelian pil dobel L dengan sdr. YOYOK HERMAWAN dengan cara terdakwa diberikan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir oleh sdr. YOYOK HERMAWAN  namun belum dibayar oleh terdakwa karena menunggu uang pembelian pil dobel L dari sdri. PUTRI DIANA, selanjutnya pada jam 18.30 wib terdakwa memberitahukan kepada sdri. PUTRI DIANASARI untuk melakukan transaksi secara COD di hotel Ilhami Nglegok Blitar, kemudian pada jam 21.00 wib terdakwa berangkat ketempat yang telah disepakati tersebut untuk melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L kepada sdr. PUTRI DIANASARI, selanjutnya pafa jam 22.30 wib terdakwa melakukan transaksi dengan sdri. PUTRI DIANASARI dengan cara terdakwa memberikan barang berupa 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada sdri.PUTRI DIANASARI dan sdri. PUTRI DIANASARI menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ;  
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 22.40 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi  PUTRI DIANASARI yang telah membeli pil dobel L kepada terdakwa di Jalan Raya Penataran Kecamatan Ngelegok Kabupaten Blitar yang telah kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 9,0 gram), maka kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 22.45 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di  jalan raya Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1  buah HP merk Xiomi Redmi 5 Plus warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01813/NOF/2022 tanggal 14  Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03624 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya