Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa SATRIA DWIJA PRAMANA Als YAYA Anak dari AHMAD NABHAN pada Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Maron Desa Maron RT 01 RW 02, Kelurahan Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Saksi FAUZAN ROSAL A (Anggota Polri dari Polsek Srengat) dari masyarakat pada tanggal 18 November 2024 bahwa Terdakwa selaku warga di daerah Dusun Maron RT 01 RW 02, Kelurahan Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah menerima titpan nomer judi online sehingga Saksi FAUZAN menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari di sekitar rumah Terdakwa dan Saksi FAUZAN bersama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Srengat mendapati bahwa Terdakwa sering menerima titipan nomer judi online jenis togel di rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, Saksi FAUZAN bersama dengan Tim mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
- Bahwa Terdakwa pada saat diamankan oleh Saksi FAUZAN bersama dengan Tim Kepolisian Polsek Srengat sedang menerima pesan dari pemain judi/ penombok yang menitipkan nomor togel kepada Terdakwa, kemudian Saksi FAUZAN kemudian langsung mengamankan 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa dengan merk XIAOMI 4X Warna Gold dengan Nomor Simcard 085731403991 untuk melakukan pengecekan dan menemukan di dalam pesan/ chat Whatsapp Terdakwa banyak histori pesan di Whatsapp dari pemain judi / penombok yang menitipkan nomer judi togel online kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerima titipan nomer togel online kira – kira sejak bulan Oktober sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Tim Kepolisian Polsek Srengat DAN Terdakwa menerima titipan nomer togel setiap hari mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib dengan cara para penombok/ pemain judi mengirimkan nomor titipan togel (toto gelap) kepada Terdakwa melalui chat whatsapp beserta dengan besaran nominal uang tombokan atau uang yang digunakan untuk menitipkan nomor sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) – Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap nomornya. Setelah itu, Terdakwa mengakses akun judi onlinenya di situs website togel online TOGELCC dan melakukan deposit saldo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan deposit saldo ke akun judi online miliknya, Terdakwa mentransmisikan informasi elektronik/ dokumen elektronik dengan cara memasukkan nomor titipan togel (toto gelap) ke dalam situs TOGELCC yang memiliki muatan perjudian dan menunggu nomor togel yang keluar/ diputar dari server negara Taiwan pada pukul 20.45 Wib, sedangkan nomor togel yang diputar/ keluar dari negara Hongkong keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencocokan nomor yang keluar dari situs judi online dengan nomor yang diterima Terdakwa dari para pemain judi/ penombok, jika nomor yang muncul dalam situs judi online cocok dengan nomor titipan, maka penombok/ pemain judi yang nomornya cocok atau sesuai dikatakan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang Terdakwa dapatkan dari situs judi online TOGELCC dengan cara transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 354101056670539 atas nama DEDI yang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa besarnya uang yang di dapat oleh Terdakwa dari situs judi online tersebut ketika ada nomor togel yang keluar dari situs dan cocok nomornya adalah kelipatan 70 (tujuh puluh) untuk dua angka yang cocok, sedangkan apabila nomor yang cocok ada tiga angka maka mendapatkan uang sebanyak 300 (tiga ratus) kali, dan jika yang cocok ada sejumlah empat nomor maka mendapatkan uang sebanyak 2.000.000 (dua juta) kali lipat. Kemudian apabila ada nomor titipan yang cocok dan mendapatkan keuntungan, maka uang hadiah yang didapat di transfer ke akun judi online milik Terdakwa dengan nama akun “moncos”. Setelah uang hadiah tersebut masuk ke akun judi online milik Terdakwa, Terdakwa melakukan penarikan dari akun tersebut untuk di transferkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa, lalu Terdakwa berikan uang hadiah tersebut kepada penombok/ pemain judi yang nomor togel titipannya cocok.
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dari perjudian togel online tersebut sebesar 5% (lima persen) dari jumlah uang yang diterima oleh penombok, yang mana selama dua bulan menjalankan perjudian jenis togel online keuntungan yang telah diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lebih kurangnya.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel melalui situs judi online dilakukan dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan dalam permainan judi tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya atau bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa pada saat ditangkap dan diamankan oleh Tim Kepolisian Polsek Srengat ditemukan Barang Bukti milik Terdakwa erupa :
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi 4x warna Gold dengan Nomor Simcard 085731403991;
- Uang Tunai deposit sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekneing 617401030035531 atas nama SATRIA DWIJA PRAMANA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama SATRIA DWIJA PRAMANA.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa SATRIA DWIJA PRAMANA Als YAYA Anak dari AHMAD NABHAN pada Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Maron Desa Maron RT 01 RW 02, Kelurahan Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Saksi FAUZAN ROSAL A (Anggota Polri dari Polsek Srengat) dari masyarakat pada tanggal 18 November 2024 bahwa Terdakwa selaku warga di daerah Dusun Maron RT 01 RW 02, Kelurahan Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar telah menerima titpan nomer judi online sehingga Saksi FAUZAN menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari di sekitar rumah Terdakwa dan Saksi FAUZAN bersama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Srengat mendapati bahwa Terdakwa sering menerima titipan nomer judi online jenis togel di rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, Saksi FAUZAN bersama dengan Tim mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
- Bahwa Terdakwa pada saat diamankan oleh Saksi FAUZAN bersama dengan Tim Kepolisian Polsek Srengat sedang menerima pesan dari pemain judi/ penombok yang menitipkan nomor togel kepada Terdakwa dan Saksi FAUZAN kemudian langsung mengamankan 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa dengan merk XIAOMI 4X Warna Gold dengan Nomor Simcard 085731403991 untuk melakukan pengecekan dan menemukan di dalam pesan/ chat Whatsapp Terdakwa banyak histori pesan di Whatsapp dari pemain judi / penombok yang menitipkan nomer judi togel online kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerima titipan nomer togel online sudah dua bulan lamanya di Warung Kopi milik Terdakwa, sehingga warga sekitar mengetahui bahwa Terdakwa menerima titipan nomor togel di warung kopi tersebut setiap hari mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan cara para penombok/ pemain judi mengirimkan nomor titipan togel (toto gelap) kepada Terdakwa melalui chat whatsapp beserta dengan besaran nominal uang tombokan atau uang yang digunakan untuk menitipkan nomor sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) – Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap nomornya. Setelah itu, Terdakwa mengakses akun milik Terdakwa di situs website togel online TOGELCC dan melakukan deposit saldo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan deposit saldo ke akun judi online miliknya, Terdakwa memasukkan nomor titipan togel (toto gelap) ke dalam situs TOGELCC dan menunggu nomor togel yang keluar/ diputar dari server negara Taiwan pada pukul 20.45 Wib, sedangkan nomor togel yang diputar/ keluar dari negara Hongkong keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencocokan nomor yang keluar dari situs judi online dengan nomor yang diterima Terdakwa dari para pemain judi/ penombok, jika nomor yang muncul dalam situs judi online cocok dengan nomor titipan, maka penombok/ pemain judi yang nomornya cocok atau sesuai dikatakan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang Terdakwa dapatkan dari situs judi online TOGELCC dengan cara transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 354101056670539 atas nama DEDI yang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa besarnya uang yang di dapat oleh Terdakwa dari situs judi online tersebut ketika ada nomor togel yang keluar dari situs dan cocok nomornya adalah kelipatan 70 (tujuh puluh) untuk dua angka yang cocok, sedangkan apabila nomor yang cocok ada tiga angka maka mendapatkan uang sebanyak 300 (tiga ratus) kali, dan jika yang cocok ada sejumlah empat nomor maka mendapatkan uang sebanyak 2.000.000 (dua juta) kali lipat. Kemudian apabila ada nomor titipan yang cocok dan mendapatkan keuntungan, maka uang hadiah yang didapat di transfer ke akun judi online milik Terdakwa dengan nama akun “moncos”. Setelah uang hadiah tersebut masuk ke akun judi online milik Terdakwa, Terdakwa melakukan penarikan dari akun tersebut untuk di transferkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa, lalu Terdakwa berikan uang hadiah tersebut kepada penombok/ pemain judi yang nomor togel titipannya cocok.
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dari perjudian togel online tersebut sebesar 5% (lima persen) dari jumlah uang yang diterima oleh penombok, yang mana selama dua bulan menjalankan perjudian jenis togel online keuntungan yang telah diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lebih kurangnya dan keuntungan tersebut didapat oleh Terdakwa dengan. menerima titipan nomor togel online dari sdr. AGUNG (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan sdr. SUGIK (Dalam Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel melalui situs judi online dilakukan dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan dalam permainan judi tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya atau bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa pada saat ditangkap dan diamankan oleh Tim Kepolisian Polsek Srengat ditemukan Barang Bukti milik Terdakwa erupa :
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi 4x warna Gold dengan Nomor Simcard 085731403991;
- Uang Tunai deposit sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekneing 617401030035531 atas nama SATRIA DWIJA PRAMANA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama SATRIA DWIJA PRAMANA.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHP. |