Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon :
-Dalam Kartu Keluarga Nomor : 3505010607060426 tertanggal 23 Oktober 2013 dan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505016011560002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, identitas Pemohon dari yang sebelumnya tertulis SITI ROHMAH, Lahir di Blitar pada tanggal 20 November 1956 agar dirubah menjadi NASI’IN, Lahir di Blitar pada tanggal 20 November 1956:
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar dimana domisili Pemohon saat ini untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |