Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH pada Hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2021 bertempat di Sumber Mantenan Ds. Sukorejo, Kec. Udanawu, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH menemui Sdr. ELI (masih dalam Pencarian Pihak Kepolisian/DPO) lalu membeli sediaan farmasi berupa pil doble L sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pil doble L tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kemasan kantong plastik dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian diminum sendiri oleh terdakwa.
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa MOHAMAD ANDIAS menjual pil doble L yang didapat dari Sdr. ELI kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dimana yang 4 (empat) butir telah diminum oleh saksi sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) butir ditemukan pada saat saksi ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polsek Udanawu (saksi WAHYUDI, SH dan saksi DODY HERLINGGA)
Bahwa selain menjual kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA, terdakwa MOHAMAD ANDIAS juga menjual pil doble L tersebut kepada saksi HENI ROHMAN als MLEKENI als DUGEL Bin SUTRISNO pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Ringinanyar, Ds. Ringinanyar RT. 003 RW. 001 Kec. Ponggok, Kab. Blitar sebanyak 8 (delapan) butir pil dengan harga sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. DIRO yang beralamat di Ds. Ringinanyar, Kec. Ponggok, Kab. Blitar sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Sumber Mantenan Ds. Sukorejo, Kec. Udanawu, Kab. Blitar terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polsek Udanawu (saksi WAHYUDI, SH dan saksi DODY HERLINGGA) dikarenakan terdakwa kedapatan telah memiliki dan menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwajib/Pihak Yang Berwenang. pada saat terdakwa MOHAMAD ANDIAS ditangkap telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) butir pil doble L yang ditemukan pada saku celana yang dipakai terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Kriminalistik Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06292/NOF/2021 tanggal 2 Agustus 2021 diketahui barang bukti dengan No. 12905/2021/NOF berupa 2 (dua) butir table warna putih logo “ LL” dengan berat netto 0,336 gram disita dari saksi EDY SAPUTRA dan barang bukti dengan No. 12906/2021/NOF berupa 2 (dua) butir table warna putih logo “ LL” dengan berat netto 0,337 gram disita dari terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH SALEH adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH didalam memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L sebanyak 109 (seratus sembilan) butir serta mengedarkannya kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA dan saksi HENI ROHMAN als MLEKENI als DUGEL Bin SUTRISNO serta Sdr. DIRO telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang dan pil doble L tersebut tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH pada Hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2021 bertempat di Sumber Mantenan Ds. Sukorejo, Kec. Udanawu, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH menemui Sdr. ELI (masih dalam Pencarian Pihak Kepolisian/DPO) lalu membeli sediaan farmasi berupa pil doble L sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pil doble L tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kemasan kantong plastik dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian diminum sendiri oleh terdakwa.
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa MOHAMAD ANDIAS menjual pil doble L yang didapat dari Sdr. ELI kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dimana yang 4 (empat) butir telah diminum oleh saksi sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) butir ditemukan pada saat saksi ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polsek Udanawu (saksi WAHYUDI, SH dan saksi DODY HERLINGGA)
Bahwa selain menjual kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA, terdakwa MOHAMAD ANDIAS juga menjual pil doble L tersebut kepada saksi HENI ROHMAN als MLEKENI als DUGEL Bin SUTRISNO pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Ringinanyar, Ds. Ringinanyar RT. 003 RW. 001 Kec. Ponggok, Kab. Blitar sebanyak 8 (delapan) butir pil dengan harga sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. DIRO yang beralamat di Ds. Ringinanyar, Kec. Ponggok, Kab. Blitar sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Sumber Mantenan Ds. Sukorejo, Kec. Udanawu, Kab. Blitar terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polsek Udanawu (saksi WAHYUDI, SH dan saksi DODY HERLINGGA) dikarenakan terdakwa kedapatan telah memiliki dan menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwajib/Pihak Yang Berwenang. pada saat terdakwa MOHAMAD ANDIAS ditangkap telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) butir pil doble L yang ditemukan pada saku celana yang dipakai terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Kriminalistik Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06292/NOF/2021 tanggal 2 Agustus 2021 diketahui barang bukti dengan No. 12905/2021/NOF berupa 2 (dua) butir table warna putih logo “ LL” dengan berat netto 0,336 gram disita dari saksi EDY SAPUTRA dan barang bukti dengan No. 12906/2021/NOF berupa 2 (dua) butir table warna putih logo “ LL” dengan berat netto 0,337 gram disita dari terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH SALEH adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa MOHAMAD ANDIAS Bin (alm) HAMZAH didalam memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L sebanyak 109 (seratus sembilan) butir serta mengedarkannya kepada saksi MOCHAMMAD EDY SAPUTRA dan saksi HENI ROHMAN als MLEKENI als DUGEL Bin SUTRISNO serta Sdr. DIRO telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang dan dan pil doble L tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu bagi kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |