Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2016/PN Blt G.S.KURNIAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1G.S.KURNIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon mengganti nama dalam Akta Kelahiran No. 263 tanggal 18 Desember 1961 dari nama GWAT SIOK menjadi G.S. KURNIAWATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Akta Lahir Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak