INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.Sus/2022/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | DUWI HERMAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-281/M.5.22/Eku.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DUWI HERMAWANpada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekitar jam 07.00. WIB. atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat disimpang empat traffic light (lampu lalulintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain (YAYAN) meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-------
Bahwa awalnya terdakwa DUWI HERMAWAN mengemudikan Kendaraan Roda 4 Mobil Mitsubisi Pik Up L 300 No.pol N 9961 EJ perjalanan dari Kediri tepatnya di pasar Ngronggo mengantar pesanan kelapa muda dengan tujuan pulang ke Dampit Malang, kemudian dalam perjalanan pulang tersebut, ketika sampai di simpang empat traffic light (lampu lalulintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan agak kencang sekitar 60 km s/d 70 km /per jam, dan ketika itu terdakwa melihat lampu traffic light (lampu lalulintas) menyala merah, namun terdakwa tidak berusaha menghentikan kendaraannya karena terdakwa berpikiran masih bisa melintasi perempatan tersebut sebelum kendaraan dari arah lain melewatinya, dan karena tidak hati-hatinya/ kelalaiannya, dimana terdakwa wajib atau seharusnya menghentikan kendaraannya ketika melihat lampu traffic light menyala merah, namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga terjadilah kecelakaan yaitu benturan antara kendaraan Roda 4 Mobil Mitsubisi Pik Up L 300 No.pol N 9961 EJ yang dikemudikan terdakwa yaitu bagian depan, dengan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AG 4722 NE yang dikendarai korban YAYAN yaitu bagian depan sisi kiri, sehingga korban YAYAN yang mengendarai sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AG 4722 NE tersebut mengalami luka pada kepala, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Syuhada’ Haji Kota Blitar, dan akhirnya meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Syuhada’ Haji Blitar, Nomor : 204/RSSH/V/2022 tertanggal 15 April 2022, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Umroa’tun H, Dokter yang memeriksa korban an. Tn. Yayan, dengan hasil pemeriksaan :
- Bagian Kepala : hematoma mata kiri, luka robek pelipis kiri + 2 cm luka
robek dagu + 3 cm.
- Bagian Leher : Leher tidak ada kelainan.
- Bagian Dada : Dada tidak ada kelainan.
- Bagian Perut : Perut tidak ada kelainan.
- Bagian Anggota Badan : Anggota badan tidak ada kelainan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan didapatkan cedera kepala dengan Hematoma mata kiri, luka robek pelipis kiri dan luka robek dagu;
Karena hal tersebut, maka penderita sempat dirawat di RS Syuhada’ Haji Blitar dan pada akhirnya meninggal tanggal 15/4/2022 jam 11.00.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI. Nomor 22 tahun 2009. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |