Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan nama Pemohon dari MUH. YUSUF NUR ZAKARIYA menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD YUSUF NZ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab./Kota Blitar, untuk mencatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
|