Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Blt Tahmid Wahyudi Anik Purwanti binti Maryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1galuh redi susantoTahmid Wahyudi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
 
3.Menyatakan penggugat adalah pemilik SAH atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01324 Desa Kemloko dengan luas 571m2 surat ukur nomor 01202/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar pada tanggal 28 November 2019 yang terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Tanah hak milik atas nama Yahya Efendi
-Sebelah Timur : dahulu Watingah sekarang dibeli Anik Purwant
-Sebelah Selatan: Jalan Desa
-Sebelah Barat : Jalan Desa
 
4.Menghukum tergugat atau siapapun yang menguasai untuk segera mengosongkan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01324 Desa Kemloko dengan luas 571m2 surat ukur nomor 01202/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar pada tanggal 28 November 2019 yang terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Tanah hak milik atas nama Yahya Efendi
-Sebelah Timur : dahulu Watingah sekarang dibeli Anik Purwant
-Sebelah Selatan: Jalan Desa
-Sebelah Barat : Jalan Desa
dan/atau menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa sesuatu halangan apapun. Apabila tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong maka penggugat dalam melakukan upaya eksekusi dibantu dengan alat negara baik melalui Petugas Juru Sita maupun Kepolisian Republik Indonesia;
 
5.Menghukum tergugat membayar ganti rugi Materiil senilai total Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan ganti rugi imateriil senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
6.Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum;
 
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya;
 
8.Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak