Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI Bin ASEP
SUPRIYATNA pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam waktu
lain di tahun 2021, bertempat di rumah kontrakan, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan
Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara
lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa sedang
berada di rumah kontrakannya, selang beberapa lama kemudian Saksi Sudarmaji alias Jimbut
Bin Supranji (Terdakwa dalam Berkas terpisah) yang tinggal satu kontrakan dengan Terdakwa
datang ke kamar Terdakwa dan menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak ¼(seperempat) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa
menyanggupinya lalu memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat ¼ (seperempat) gram
kepada Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bun Supranji, selanjutnya Saksi Sudarmaji alias Jimbut
Bin Supranji meninggalkan Terdakwa kembali ke kamarnya, namun selang sehari kemudian
pada saat Terdakwa melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy
Nomor Polisi AG6475OH beberapa anggota Polisi yang sebelumnya telah melakukan
penangkapan terhadap Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bin Supranji lalu melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui dirinya telah menjual sabu-sabu kepada Saksi
Sudarmaji alias Jimbut Bin Supranji, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk proses
hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti yang didapatkan dari Saksi Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bun
Supranji yang merupakan hasil pembelian dari Terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No Lab : 02487/ NNF/ 2021 tanggal 26 Pebruari 2021 dengan
kesimpulan hasil pemeriksaan adalah barang bukti dengan nomor 05376/ 2021/ NNF adalah
benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-
undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (I)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI Bin ASEP
SUPRIYATNA pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam waktu
lain di tahun 2021, bertempat di Jalan Tanjung, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo,
Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima)
gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa
telah mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Jiprong (DPO) seberat
10 (sepuluh) gram seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu oleh Terdakwa dibagi
menjadi 21 (dua puluh satu) poket dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya pada saat
Terdakwa melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi
AG6475OH beberapa anggota Polisi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari
asyarakat dan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bin
Supranji (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik
klip, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dengan nomor sim
Card 085784248279 dan 19 (sembilan belas ) plastik klip sabu-sabu dengan berat :
- 0,50 gram (nol koma lima puluh) gram berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 0, 52 ( nol koma lima puluh dua ) gram berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan)
gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram, berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat)
gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,60 (nol koma enam puluh) gram berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu ) gram, berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu)
gram;
- 0,50 (nol koma lima puluh ) gram berat besih 0,32 (noo koma tiga puluh dua) gram;
- 0,41 (nol koma empat pluh satu) gram berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 3.23 (tiga koma dua puluh tiga) gram berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima ) gram;
Bahwa barang bukti tersebut yang diakui milik Terdakwa atau setidaknya dalam penguasaan
Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk
proses hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti 19 (Sembilan belas) plastik klip berisi serbuk putih yang
didapatkan dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa tersebut sebagaimana hasil
penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Blitar adalah : berat kotor 18,03 gram dan berat
bersihnya 9,66 gram dan sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :
02488/ NNF/ 2021 tanggal 26 Maret 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah
barang bukti dengan nomor 05377/ 2021/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar
dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat
(2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI Bin ASEP
SUPRIYATNA pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam waktu
lain di tahun 2021, bertempat di rumah kontrakan, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan
Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram, dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menghubungi
seseorang bernama Jiprong (DPO) yang telah dikenal Terdakwa sebelumnya sekira tahun
2020, dengan maksud ingin memesan sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan disepakati
seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa awalnya mentansfer uang muka
pembelian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui bank BCA dengan nomor rekening
1131662594 atas nama Bayu Ade Kresna, hingga akhirnya Terdakwa mendapatkan sabu-sabu
sesuai pesanannya dari Jiprong (DPO), lalu oleh Terdakwa sabu-sabu tersebut ditimbang
dengan berat tertentu lalu dimasukkan ke dalam plastik klip menjadi 21 (dua puluh satu) poket,
selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda
Scoopy Nomor Polisi AG6475OH beberapa anggota Polisi yang sebelumnya telah melakukan
penangkapan terhadap Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bin Supranji lalu melakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2
(dua) bungkus plastik klip, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah HP merk
Xiaomi dengan nomor sim Card 085784248279 dan 19 (sembilan belas ) klip sabu-sabu
dengan berat :
- 0,50 gram (nol koma lima puluh) gram berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 0, 52 ( nol koma lima puluh dua ) gram berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan)
gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram, berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat)
gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,60 (nol koma enam puluh) gram berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu ) gram, berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu)
gram;
- 0,50 (nol koma lima puluh ) gram berat besih 0,32 (noo koma tiga puluh dua) gram;
- 0,41 (nol koma empat pluh satu) gram berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 3.23 (tiga koma dua puluh tiga) gram berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima ) gram;
Bahwa barang bukti tersebut yang diakui milik Terdakwa atau setidaknya dalam penguasaan
Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk
proses hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti 19 (Sembilan belas) plastik klip berisi serbuk putih yang
didapatkan dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa tersebut sebagaimana hasil
penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Blitar adalah : berat kotor 18,03 gram dan berat
bersihnya 9,66 gram dan sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :
02488/ NNF/ 2021 tanggal 26 Maret 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah
barang bukti dengan nomor 05377/ 2021/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar
dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat
(2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI Bin ASEP
SUPRIYATNA pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam waktu
lain di tahun 2021, bertempat di rumah kontrakan, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan
Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang
dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa sedang
berada di rumah kontrakannya, selang beberapa lama kemudian Saksi Sudarmaji alias Jimbut
Bin Supranji (Terdakwa dalam Berkas terpisah) yang tinggal satu kontrakan dengan Terdakwa
datang ke kamar Terdakwa dan menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak ¼
(seperempat) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa
menyanggupinya lalu memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat ¼ (seperempat) gram
kepada Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bun Supranji, selanjutnya Saksi Sudarmaji alias Jimbut
Bin Supranji meninggalkan Terdakwa kembali ke kamarnya, namun selang sehari kemudian
pada saat Terdakwa melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy
Nomor Polisi AG6475OH beberapa anggota Polisi yang sebelumnya telah melakukan
penangkapan terhadap Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bin Supranji lalu melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui dirinya memiliki sabu-sabu dan pernah dijual
kepada Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bin Supranji, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi
untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti yang didapatkan dari Saksi Saksi Sudarmaji alias Jimbut Bun
Supranji yang merupakan hasil pembelian dari Terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No Lab : 02487/ NNF/ 2021 tanggal 26 Pebruari 2021 dengan
kesimpulan hasil pemeriksaan adalah barang bukti dengan nomor 05376/ 2021/ NNF adalah
benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-
undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |