Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2021/PN Blt MOH. MISHBAHUDDIN 1.Muhammad Fahim Ridlo Ihsan
2.Asfiatul Laili
3.PT. Permodalan Nasional Madani ULAMM Tulungagung
4.KPKNL Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 21 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. MISHBAHUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnoe Santoso,S.H.MOH. MISHBAHUDDIN
Tergugat
NoNama
1Muhammad Fahim Ridlo Ihsan
2Asfiatul Laili
3PT. Permodalan Nasional Madani ULAMM Tulungagung
4KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) obyek jaminan berupa :
Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 533 Prov. Jawa Timur, Kab. Blitar, Kec. Wonodadi, Desa Wonodadi berdasarkan surat ukur Tgl. 02 Oktober 2013 No. 00040/Wonodadi/2013 Luas. 641 m2 Atas nama MUHAMMAD FAHIM RIDLO IHSAN;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan hukum dan telah merugikan Penggugat sejumlah  Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian yang timbul secara tunai dan sekaligus sejumlah  Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap harinya selama kurun waktu 3 (tiga) bulan apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar  kerugian sejumlah  Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6.Menyatakan sah dan berharga lelang yang diajukan oleh Penggugat terhadap obyek Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) dengan segala akibat hukumnya setelah 3 (tiga) bulan  sampai dengan Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
7.Menyatakan apabila hasil dari Lelang  Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) masih tidak mencukupi untuk mengganti kerugian Pihak Penggugat, maka kekurangannya tetap menjadi Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;
8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbarbijvoorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi; 
9.MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak