Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. ABDUL ROHMAN Als DOROHMAN Bin BAKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Nomor Perkara 374/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 407/B/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Als DOROHMAN Bin BAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABDUL ROHMAN AL DOROHMAN BIN BAKIR, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Juni 2016, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jengglik Desa Salam RT.03 RW.III Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyerahkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu behan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polsek Wonodadi tentang adanya kegiatan jual beli bahan peledak, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut, yang lakukan oleh terdakwa ABDUL ROHMAN AL DOROHMAN BIN BAKIR dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kg Bubuk Petasan, 6 (enam) potong sumbu petasan, 1 (satu) kantong plastic, 12 (duabelas) buah bakal mrcon / mercon setengah jadi, 1 (satu) buah Hp Nokia dan Uang tunai sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Yang dilakukan terdakwa dengan cara sewaktu terdakwa berniat untuk menjual bahan untuk membuat mercon di bulan Romadhon, kemudian terdakwa membeli bahan peledak  untuk membuat mercon dari MUNIR (DPO) dengan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kg nya, lalu terdakwa membeli bahan peledak sebanyak 10 (sepuluh) kg, selanjutnya  bahan peledak tersebut terdakwa jual pada tetangganya dan juga tetangga kampungnya dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per kg nya. Dan terdakwa membeli dan menjual bahan peledak atau bahwa mercon tersebut tidak ada ijinnya, kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas. Bahwa sebegaimana keterangan dari saksi IMAM BIDAYAH bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon tersebut dapat dikategorikan sebagai bahan peledak karena serbuk data beraksi dan mnghasilkan ledakan, walaupun tingkat ledakan yang dihasilkan oleh bahan tersebut rendah.   

 Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951

Pihak Dipublikasikan Ya