Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. ANDRI KURNIAWAN Als. SIBE bin SUPIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2782/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI KURNIAWAN Als. SIBE bin SUPIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU 
-----------Bahwa ia terdakwa  ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO pada hari Senin  tanggal  12 Agustus 2024  sekitar jam  06.30  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024 , bertempat didusun Tegalrejo Rt.04 Rw. 14 Desa Sawentar  Kecamatan Kanigoro   kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
--------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar  mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di salah satu rumah warga  di dsn Tegalrejo   Desa Sawentar  Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang kemudian dilakukan penyelidikan  atas informasi tersebut  dan telah   berhasil melakukan penangkapan tehadap  terdakwa  ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan ketika dilakukan penggeledahan   telah didapati  barang bukti berupa  ; 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor  0,36 gram berat bersih  0,07 gram,  3 (tiga klip  plastic bening, 1 (satu) kotak kertas  warna hitam bertuliskan “BARLEYDVSN) , 1 (satu) buah  HP merk REDMI 7, warna hitam  Nomor simcard 089 523 787 638 dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya.
------Bahwa terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO telah mengedarkan  narkotika golongan 1 berupa sabu  sebanyak 1 (satu) klip yang tidak diketahui beratnya kepada saksi  JEPI INDRA SORAYA Alias  JEPONG  Bin SUROYO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupah)  pada hari Senin tanggal 12 Agustus  2024 sekira jam 06.30  WIb dimana saksi  JEPI INDRA SORAYA Alias  JEPONG  Bin SUROYO  telah mendatangi rumah terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  . setelah uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  diterima  oleh terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  , selanjutnya terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO pergi kedalam kamar  tidur untuk  mengambil  1 (satu) klip sabu    yang tidak diketahui beratnya selanjutnya sabu tersebut diserahkan kepada saksi  JEPI INDRA SORAYA Alias  JEPONG  Bin SUROYO selanjutnya saksi JEPI INDRA SORAYA Alias  JEPONG  Bin SUROYO  pulang kerumahnya dan sabu telah habis untuk dikonsumsi 
-------Bahwa  terdakwa  ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  mendapatkan sabu dari saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL  yang  memberitahu kepada terdakwa   ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin   SUPRIYANTO jika terdapat  narkotika Golongan I berupa sabu siap edar   yang kemudian saksi KHASFUL HAMZAH  Als IPUl  mendatangi rumah terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  dan langsung memberikan 1 (satu) klip plastic  bening berisi  sabu dengan berat   1 (satu) gram dan setelah itu  saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL  memberitahu  jika  meminta setoran  sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  . setelah itu saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL pulang kerumahnya dan terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO membagi sabu tersebut kedalam klip  plastic yang siap edar tanpa ditimbang terlebih dahulu yang disimpan didalam kamarnya. Bahwa untuk yang kedua kalinya saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL menyerahkan sabu 1 (satu) gram kepada  terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  untuk dijual dan  setelah barang atau sabu tersebut diterima  selanjutnya saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL  pulang kerumahnya. Bahwa sabu untuk  pemberian yang pertama sudah habis terjual oleh terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO, sedangkan pemberian sabu yang kedua  sebagian telah dijual  kepada  saksi JEPI  INDRA  SORAYA  alias  JEPONG  Bi  SUROYO   dan sisa sabu 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor  0,36 gram berat bersih  0,07 gram, belum terjual yang  disimpan  diluar rumah supaya tidak  diketahui  oleh istrinya  . Bahwa  terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO   telah memberikan pembayaran kepada  saksi KHASFUL  HAMZAH Als IPUL sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu ruah)  
Bahwa terdakwa dalam  menjual, Narkotika Gol I belum ada ijin dari yang berwenang., 
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggal duapuluh enam  Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   19890/2024/NNF barang bukti milik tersangka Andri Kurniawan Als Sibe   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   
 
ATAU 
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa  ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO hari Selasa  tanggal 13 Agustus 2024  sekitar jam  02.00  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024 , bertempat di dusun  Tegalrejo Rt.04 Rw. 14   Desa Sawentar  Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak atau melawan hokum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar  mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di salah satu rumah warga  di dsn Tegalrejo   Desa Sawentar  Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang kemudian dilakukan penyelidikan  atas informasi tersebut  dan telah   berhasil melakukan penangkapan tehadap  terdakwa      
ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan ketika dilakukan penggeledahan   telah didapati  barang bukti berupa  ; 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor  0,36 gram berat bersih  0,07 gram,  3 (tiga )klip  plastic bening, 1 (satu) kotak kertas  warna hitam bertuliskan “BARLEYDVSN) , 1 (satu) buah  HP merk REDMI 7, warna hitam  Nomor simcard 089 523 787 638 dimana sebelumnya terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO
telah mendapatkan sabu seberat 2 (dua) gram tersebut dari saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL   untuk dijualkan  dengan maksud terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO untuk mendapatkan keuntungan . Setelah sabu sebagian telah terjual  dan sisanya  disimpan  diluar rumah  supaya tidak diketahui  oleh istrinya
Bahwa terdakwa dalam memiliki  dan menyimpan sabu tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggal duapuluh enam  Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   19890/2024/NNF barang bukti milik tersangka Andri Kurniawan Als Sibe   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    
       
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1)  Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   
Pihak Dipublikasikan Ya