INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
331/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | ANDRI KURNIAWAN Als. SIBE bin SUPIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 331/Pid.Sus/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2782/M.5.22/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat didusun Tegalrejo Rt.04 Rw. 14 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
--------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di salah satu rumah warga di dsn Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan telah berhasil melakukan penangkapan tehadap terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan ketika dilakukan penggeledahan telah didapati barang bukti berupa ; 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram, 3 (tiga klip plastic bening, 1 (satu) kotak kertas warna hitam bertuliskan “BARLEYDVSN) , 1 (satu) buah HP merk REDMI 7, warna hitam Nomor simcard 089 523 787 638 dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya.
------Bahwa terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO telah mengedarkan narkotika golongan 1 berupa sabu sebanyak 1 (satu) klip yang tidak diketahui beratnya kepada saksi JEPI INDRA SORAYA Alias JEPONG Bin SUROYO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupah) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 06.30 WIb dimana saksi JEPI INDRA SORAYA Alias JEPONG Bin SUROYO telah mendatangi rumah terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO . setelah uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diterima oleh terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO , selanjutnya terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO pergi kedalam kamar tidur untuk mengambil 1 (satu) klip sabu yang tidak diketahui beratnya selanjutnya sabu tersebut diserahkan kepada saksi JEPI INDRA SORAYA Alias JEPONG Bin SUROYO selanjutnya saksi JEPI INDRA SORAYA Alias JEPONG Bin SUROYO pulang kerumahnya dan sabu telah habis untuk dikonsumsi
-------Bahwa terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO mendapatkan sabu dari saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL yang memberitahu kepada terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPRIYANTO jika terdapat narkotika Golongan I berupa sabu siap edar yang kemudian saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUl mendatangi rumah terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan langsung memberikan 1 (satu) klip plastic bening berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram dan setelah itu saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL memberitahu jika meminta setoran sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) . setelah itu saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL pulang kerumahnya dan terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO membagi sabu tersebut kedalam klip plastic yang siap edar tanpa ditimbang terlebih dahulu yang disimpan didalam kamarnya. Bahwa untuk yang kedua kalinya saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL menyerahkan sabu 1 (satu) gram kepada terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO untuk dijual dan setelah barang atau sabu tersebut diterima selanjutnya saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL pulang kerumahnya. Bahwa sabu untuk pemberian yang pertama sudah habis terjual oleh terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO, sedangkan pemberian sabu yang kedua sebagian telah dijual kepada saksi JEPI INDRA SORAYA alias JEPONG Bi SUROYO dan sisa sabu 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram, belum terjual yang disimpan diluar rumah supaya tidak diketahui oleh istrinya . Bahwa terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO telah memberikan pembayaran kepada saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu ruah)
Bahwa terdakwa dalam menjual, Narkotika Gol I belum ada ijin dari yang berwenang.,
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 19890/2024/NNF barang bukti milik tersangka Andri Kurniawan Als Sibe seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat di dusun Tegalrejo Rt.04 Rw. 14 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di salah satu rumah warga di dsn Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan telah berhasil melakukan penangkapan tehadap terdakwa
ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO dan ketika dilakukan penggeledahan telah didapati barang bukti berupa ; 1 (satu) klip sabu berat ktor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram, 3 (tiga )klip plastic bening, 1 (satu) kotak kertas warna hitam bertuliskan “BARLEYDVSN) , 1 (satu) buah HP merk REDMI 7, warna hitam Nomor simcard 089 523 787 638 dimana sebelumnya terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO
telah mendapatkan sabu seberat 2 (dua) gram tersebut dari saksi KHASFUL HAMZAH Als IPUL untuk dijualkan dengan maksud terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO untuk mendapatkan keuntungan . Setelah sabu sebagian telah terjual dan sisanya disimpan diluar rumah supaya tidak diketahui oleh istrinya
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan sabu tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggal duapuluh enam Agustus 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 19890/2024/NNF barang bukti milik tersangka Andri Kurniawan Als Sibe seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |